BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan tambang batu bara pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) menyalurkan 10 persen keuntungan bersih kepada kas daerah. Munculnya Pergub itu membuat kalangan DPRD Kaltim bersuara.
Pergub yang dipersoalkan itu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Bahkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah mensosialisasikanĀ di Hotel Fugo Samarinda.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Pergub yang mengatur penyaluran 10 persen keuntungan laba bersih perusahaan, merupakan langkah baik karena niatnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur. Namun, yang harus dipahami, apakah Pergub itu tidak bertentangan dengan undang-undang Minerba dan juga kontrak-kontrak perusahaan pertambangan dengan pemerintah.
Seperti misalnya perusahaan pemegang IUPK yang dulu dikenal dengan nama PKP2B (Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan Batu Bara), sudah memiliki kontrak mengenai kewajibannya terhadap negara (pemerintah).
“Itukan ada PKP2B-nya, Jika ditambah 10 persen lagi, apa iya,” kata Samsun.
Menurut Samsun, ujung dari kontrak perusahaan tambang sudah diatur oleh undang-undang Minerba dan juga kontrak-kontrak usaha pertambangan. Daerah nantinya menerima hasil dari usaha pertambangan batu bara dalam bentuk DBH (Dana Bagi Hasil) yang persentasenya juga sudah jelas diatur.
“Yang PI (participating interest) 10 persen itu kita dapatkan dari lapangan migas blok Mahakam. Itu wajar karena memang masa kontraknya sudah berakhir, dan ketika sudah berakhir masa kontraknya, statusnya dikembalikan kepada negara dan terlebih dahulu. Pada saat itulah ada aturan baru, di mana pemerintah daerah berperan mendapatkan kesempatan memiliki saham sebesar 10 persen,” urai Samsun.
Lebih lanjut Samsun mengatakan, dengan memiliki saham istimewa (golden share) 10 persen, maka Kaltim berhak atas bagi hasil sisa usaha berupa deviden sebesar 10 persen laba bersih.
Apakah ini bisa diberlakukan ke usaha pertambangan dan yang lainnya?, menurut Samsun, tidak bisa serta merta, sebab harus melihat dulu perjanjian kontrak kerjanya seperti apa. Jangan sampai Pergub itu jadi alat seperti orang ‘membajak’ pengusaha.
“Kalian mau buka usaha di kaltim bagiannya saya minta 10 persen, Ini pemalak namanya, harus hati-hati dengan penerbitan regulasi ini,” kata Samsun. #
Reporter: Yani | Editor: Charle | ADV | DPRD Kaltim