BERITAKALTIM.CO- Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Mitra Komisi III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, pada hari Rabu (8/11/2023).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri mengaku kecewa saat rapat kerja dalam inventarisasi kebutuhan kajian akademik dan naskah akademik bersama mitra kerjanya.
Karena banyak kepala dinas dari mitra Komisi III DPRD Kota Balikpapan tidak hadir dan hanya diwakili seketaris maupun stafnya.
“Kita sedikit kecewa karena beberapa Kepala Dinas dari mitra Komisi III tidak hadir, dengan alasan perjalanan dinas luar daerah,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri kepada awak media.
Tapi kami juga tidak bisa menyalahkan, karena sifatnya undangan ini juga mendadak. Baru kemarin dapat undangannya, sehingga tidak ada persiapan sama sekali.
Alwi mengatakan meski sebagian mitra kerja tidak dihadiri kepala dinasnya, namun bukan berarti rapat kerja dalam rangka inventarisasi kebutuhan kajian akademik dan naskah akademik serta persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 tidak berjalan.
Pada hari ini, Komisi III membahas enam kajian dan tiga naskah akademik yang dibahas bersama mitra komisi. Naskah Akademik yang dibahas semisal Dinas Lingkungan Hidup mengangkat sampah pesisir laut yang nanti dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan dikelola Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan.
Rapat kerja ini membahas kajian yang merupakan usulan dari beberapa OPD yang nantinya hanya mengambil dua yang menjadi skala prioritas. OPD ini yang melihat segala permasalahan yang paling krusial.
Karena itu, kata dia, dengan tidak dihadiri kepala dinasnya. Maka akan sulit untuk mengambil kebijakan, sebab pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa memutuskan keputusan.
“Kami sampaikan beberapa dinas yang hadir diwakili sekretaris atau Kabid, jadi kami meminta mereka untuk berkomunikasi dulu ke pimpinan. Sebab ini terkait pengusulan kajian yang bisa ditingkatkan ke naskah akademik,” ungkapnya.
Ia mengatakan dari beberapa usulan OPD tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan akan mengambil dua untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). “Nanti kami mengambil dua yang kita anggap skala prioritas, OPD ini yang dilihat dari permasalahan krusial,” jelasnya. #
Reporter: thina | Editor: Wong