BERITAKALTIM.CO- Dalam rangka percepatan pelayanan sertifikasi tanah di kota Balikpapan melalui program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan instruksi wali kota berdasarkan nomor :590/460/PEM tentang pelayanan adminitrasi pertanahan kota Balikpapan.
Hal ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Iwan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kemudahan untuk masyarakat kota. Program ini sangat baik sekali, walaupun sebenarnya program ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Masyarakat yang sudah berpenghuni disitu, jelas kepemilikannya walaupun mungkin IMTN belum ada sepanjang tidak ada persoalan disekelilingnya. Dia bisa membikin surat pernyataan penguasaan fisik dengan mendapatkan rekomendasi dari tim kelurahan atau kecamatan. Kasih kesempatan untuk dia mengurus sertifikatnya,” jelas Anggota DPRD Balikpapan Dapil Utara baru-baru ini.
Diketahui bahwa instruksi ini disampaikan kepada Lurah dan Camat Se Kota Balikpapan serta Kepala DPPR dan Kepala BKAD Kota Balikpapan.
Instruksi yang diberikan kepada Camat, Lurah dan Kepala DPPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan yakni lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register dan cap kepada masyarakat, badan hukum dan instansi pada surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan pada Surat Pernyataan Penguasan Fisik (SPPF).
“Ini program yang sangat baik untuk dimanfaatkan masyarakat Kota Balikpapan. Ayo kita kasih kemudahan, sepanjang tidak melanggar aturan,” ucap Ketua DPC PPP Kota Balikpapan.
Dengan adanya program ini, banyak masyarakat bisa memanfaatkan dan bisa terfasilitasi. “Mudah-mudah kemudahan pengurusan PTSL masyarakat bisa mendapatkan sertifikat dan hakya sepanjang semua clear dan secara administrasi dan memang mereka menguasai secara fisik di lapangan,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat Balikpapan yang sudah tinggal hingga 20 -30 tahun dapat diberikan rekomendasi. “Kalau sudah ada bangunanya ngapain lagi dipersulit, kasih aja rekomendasi. 20-30 tahun mereka tinggal disitu masa nggak dikasih rekomendasi,” tutupnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong