BeritaKaltim.Co

Marthinus Interupsi Saat Rapat Paripurna, Sampaikan Nasib Tenaga Non Pegawai Mahulu

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Mathinus, melakukan interupsi pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41. Dia menyuarakan terkait nasib 300 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tidak jelas statusanya dan terancam diberhentikan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Hasanuddin Mas’ud, didampingi wakilnya Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo di Gedung Utama B, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023).

Politikus dari PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa 300 Tenaga Non-Pegawai (TNP) Negeri Sipil atau biasa dikenal sebagai tenaga honorer/kontrak ini diberhentikan secara sepihak.

“TNP ini sudah kurang lebih 2 tahun, mulai dari ombudsman yang pertama belum ada respon sehingga nasib TNP ini tidak ada kejelasan,” katanya.

Menurut Marthinus, masalah TNP ini sudah tujuh kali disuarakan dalam rapat paripurna dan melakukan konferensi pers dengan 28 media.

“Saya meminta kepada PJ gubernur Pak Akmal Malik untuk mencarikan solusi dan memperhatikan masalah TNP ini yang sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan sampai sekarang,” katanya.

Lebih lanjut politikus dari daerah pemilihan (Dapil) Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini mengatakan, bahwa bukan hanya TNP tetapi juga masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalimantan Timur di seluruh kabupaten/kota juga menjadi perhatiannya.

“Bagaimana nasib mereka? Apakah yang dijanjikan bahwa tidak akan ada PPPK yang tidak diangkat sesuai janji mantan gubernur Isran Noor dulu,” katanya.

Marthinus berharap TNP yang di Kabupaten Mahulu bisa diangkat kembali sebelum proses penetapan tanggal 30 November 2023 nanti, Semua TNP dan TKK (Tenaga kerja kontrak) bisa diangkat menjadi PPPK. #

Reporter: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.