BeritaKaltim.Co

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dalam Pandangan Abdul Rasyid

BERITAKALTIM.CO-Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasyid, mengakui bahwa Raperda Pendidikan Pancsila dan Wawasan Kebangsaan, mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi generasi mendatang. Karena dengan mengerti dan memahami akan isi Pancasila dan wawasan kebangsaan, maka bisa dikatakan generasi mendatang bisa menjaga apa yang namanya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Penegasan itu dikemukakan Abdul Rasyid, saat reses menyaring aspirasi warga di beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Tenggarong, daerah pemilihan Abdul Rasyid.

Sebelum disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Abdul Rasid mengatakan pentingnya Raperda ini mendapatkan pengayaan dari berbagai sumber dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Abdul Rasyid menjelaskan, dalam draft Raperda yang saat ini tengah disusun Panitia Khusus (Pansus), di pasal 1 menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pendidikan Pancasila adalah upaya atau usaha sadar dalam pemahaman, penghayatan, pengembagan, dan penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara melalui sejarah dan akademik,” kata Abdul Rasyid.

Sedangkan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Abdul Rasyid.

Sedangkan pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah dan mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Kewenangan Daerah adalah wewenang yang dimiliki Daerah yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja, yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Kemudian penjelasan di Pasal 2 yaitu terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Prinsipnya yaitu diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan kemajemukan masyarakat.

Diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang.

“Kemudian prinsip yang penting bahwa Perda ini diselenggarakan melalui penguatan sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal,” tekan Abdul Rasyid.#

Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar

Leave A Reply

Your email address will not be published.