BeritaKaltim.Co

Ketua DPRD Kukar : Narkotika Rusak Sendi Kehidupan Masyarakat

BERITAKALTIM.CO-Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid sangat prihatin atas peredaran narkoba yang ada di Kutai Kartanegara, karena narkoba itu merusak sendi hidup kehidupan masyarakat, utamanya generasi muda yang telah tercekoki barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti dan narkoba hasil kejahatan yang ada di Kukar oleh Kejaksaan Negeri Tenggarong, di apresiasi positif Abdul Rasid dengan gembira, di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Selasa (5/12/2023).

Rasid mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tenggarong terkait pemusnahan barang haram berupa narkoba maupun tindak pidana khusus berupa cukai rokok,.

“Sudah barang tentu ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat Kutai Kartanegara, dalam menjaga keluarga, lingkungannya masing masing, kerena narkoba ini sangat berbahaya sekali bagi kehidupan masyarakat kita,” kata Abdul Rasid.

Ditambahkan Abdul Rasid, dulu narkoba hanya digunakan oleh kalangan atas atau yang punya uang saja.

“Namun sekarang ini jauh berubah, bisa dilihat baik televisi maupun media sosial lainnya sudah merambah ke kalangan masyarakat yang paling bawah, seperti buruh, nelayan, petani, anak mahasiswa, SMA,SMP bahkan anak SD, ini sudah sangat menghawatirkan,” jelas Rasid dengan penuh prihatin.

Karena itu Abdul Rasid sangat dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika dan barang hasil kejahatan lainnya di Kejaksaan Negeri Tenggarong.

“Ini adalah bentuk dan rasa tanggung jawab kita terhadap masa depan masyarakat yang ada, utamanya di Kutai Kartanegara,” tegas Abdul Rasid.

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor kejaksaan Negeri Tenggarong, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur.

Hadir Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dalam hal ini diwakili Firdaus SH, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, Kapolres Kukar, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Dandim 0906 Tenggarong, Dinas Kesehatan Kab Kukar, Kepala Sub Pembinaan, Para Kepala Seksi dan Para Jaksa Kejaksaan Negeri Kab Kukar dan masyarakat lainnya.

Firdaus mengatakan untuk pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap 2023 periode ke 4 dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 ini, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap sejumlah 142 perkara.

Terdiri beberapa perkara diantaranya perkara narkotika yang terbanyak disusul perkara Undang-undang darurat seperti senjata tajam dan tindak pidana khusus, cukai rokok yang ilegal (palsu) ungkapnya.

“Nilai barang narkotika 1,5 Kg kurang lebih Rp600.000.000. Cukai rokok sebayak 960 Slop dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp100.650.147,” ujar Firdaus.#

Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar

Leave A Reply

Your email address will not be published.