BERITAKALTIM.CO- Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan memberikan perpanjangan waktu untuk proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
“Jadi kontrak DAS Ampal ini berakhir di 31 Desember 2023, dimana progresnya adalah 80,68 persen. Dan akan diberikan perpanjangan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan,” ujar Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Jen Supriyanto yang didampingi Kepala DPU Kota Balikpapan Rita saat menyampaikan hasil kinerja pada 2023 di ruang rapat II balai kota, Selasa (2/1/2023).
Jen Supriyanto yang juga Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Balikpapan mengaku pengerjaan kontraktor Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal sampai 31 Desember 2023 mencapai 80,68 persen, sehingga masih ada sisa titik pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Global belum 100 persen, Wika ada yang belum selesai dan saluran di Inhutani,” ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini.
Ia mengatakan perpajangan waktu ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi kita melihat pinginnya DAS Ampal ini selesai, karena kalau ditinggalkan timbulnya nanti berantakan,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, PU memberikan perpanjangan waktu sampai 50 hari maksimal dengan denda 1/1.000 dikali nilai kontrak.
Di mana PT Fahreza Duta Perkasa mendapatkan kontrak Rp136 miliar yang dibayar dengan skema multi years.
“Ini denda berjalan yang mulai dari per 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menegaskan kontraktor harus setuju dengan aturan yang dibuat ini. Jika tidak mau, maka akan diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam (Blacklist).
“Harus setuju lah. Kalau nggak setuju, dia mau nggak mau diputus kontrak, blacklist,” tegasnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong