BERITAKALTIM.CO- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan 2 pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di sebuah apartemen Jalan AW. Syahranie, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (4/01/2024).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan seorang perempuan, MS, yaitu ibu dari korban yang mengalami luka tusukan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie Samarinda. Korban berinitial DR mengalami 3 luka akibat tusukan di bagian perut.
Dari laporan ibu tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang selanjutnya bergerak melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan terhadap pelakunya.
Pada hari Kamis 4 Januari 2024, personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti 1 bilah pisau belati di salah satu rumah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutak Kartanegara.
Kedua tersangka berinitial NR dan MF mengakui perbuatannya. Kepada polisi keduanya menjelaskan awal permasalahan yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban karena tersinggung saat ditegur oleh korban dan rombongannya. Korban marah karena merasa terhina karena diusir oleh korban dan kawan-kawannya.
Tersangka MF mengakui yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara menerjang, menendang dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Selanjutnya tersangka NR mencabut belati dari pinggangnya dan menikam korban di bagian perut sebanyak 3 kali.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum karena telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. #
Reporter: Wong