BERITAKALTIM.CO- Demo besar karyawan PT SLJ Global Tbk di Kantor Disnaker Samarinda, Jumat (1/3/2024), berhasil menghadirkan pihak perusahaan. Diwakili oleh Eko Arif Suratmono, General Manager, Chair Anwar selaku Manager HRBP dan Jirre Viktor Manopo selaku Section Head HRD dan beberapa karyawan, mereka mengakui kondisi keuangan perusahaan sedang pada level terendah.
Namun demikian, untuk masalah konpensasi dan gaji karyawan, disepakati oleh perusahaan akan menyelesaikan tuntutan yang diajukan oleh karyawan.
General Manager PT. SLJ Global TBK Samarinda, Eko Arief Suratmono, menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk membayar semua kewajiban yang ada, meskipun kondisi perusahaan saat ini mengalami penurunan perekonomian yang menyebabkan pengoperasian harus dihentikan sementara.
“Hanya saja kami tidak bisa menyampaikan dengan pasti kapan, dan berapa kisaran yang kami sediakan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa Perusahaan terpaksa menutup sementara PT. SLJ Global TBK Samarinda karena mengalami kerugian yang sangat besar sejak tahun 2020.
“Memang sejak 2020 perusahaan sudah berada pada level bawah, dan Alhamdulillah kita masih bisa berproduksi sampai desember 2023, Tapi itu sudah menanggung kerugian yang sangat besar,” pungkasnya.
DEMO KARYAWAN
Kurang lebih 150 karyawan PT. SLJ Global TBK Samarinda menggelar aksi damai menuntut pembayaran upah bulan Desember yang belum terbayarkan sepenuhnya dan kompensasi yang belum terbayarkan selama tiga tahun. Aksi tersebut dilaksanakan di depan kantor Disnaker Samarinda dan kantor Gubernur Kaltim. Kamis (1/3/2024).
Dengan membawa pengeras suara dan spanduk, para buruh menyuarakan dua tuntutan utama, yaitu pembayaran kompensasi dari bulan 11 tahun 2020 hingga 2023 dan pembayaran gaji bulan 12 yang belum terbayarkan sepenuhnya.
Koordinator buruh PT. SLJ Global TBK Samarinda, Muhammad Hermansyah, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi karyawan yang gajinya belum terbayarkan sepenuhnya dan kompensasi yang belum dibayarkan sejak 2020.
“Pihak perusahaan mengambil keputusan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi para karyawan untuk menyampaikan pendapat,” pungkasnya.
Perwakilan karyawan, Akbar, menyampaikan bahwa perusahaan belum membayar lunas gaji bulan 12, meskipun para karyawan telah bekerja penuh selama satu bulan.
“Gaji dibayarkan secara dicicil, yang menyebabkan sebagian besar karyawan belum menerima pembayaran penuh,” ungkapnya.
Menurut Akbar, tuntutan pembayaran kompensasi ini dipandang sebagai bentuk keterlambatan pembayaran gaji dari pihak perusahaan. Kompensasi tersebut seharusnya dibayarkan sesuai dengan satu kali gaji pokok setiap tahunnya, namun hingga saat ini belum terbayarkan.
Aksi protes ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan ketidakadilan yang dialami oleh para buruh yang telah bekerja keras namun belum mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. #
Reporter: Yani | Editor: wong