BERITAKALTIM.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan berkas pengaduan ke Polresta Samarinda Unit PPA pada Senin (4/3/2024)
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (Unmul).
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menyatakan, “Kami sudah masukan berkas pengaduan untuk menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Unmul,”
Koalisi ini sebelumnya telah mengkritik kinerja Satgas PPKS Unmul dalam konferensi pers pada 24 Februari 2024, menyoroti kurangnya hasil dalam penanganan kasus yang melibatkan terduga AP.
Fathul menegaskan bahwa tindakan mengajukan berkas pengaduan merupakan upaya percepatan penanganan kasus.
“Minimal, ada tindakan konkrit yang kita lakukan, dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual di Kota Samarinda, khususnya kasus Unmul itu,” jelas Fathul.
Ia juga menambahkan bahwa koalisi akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak-hak korban terpenuhi.
Menanggapi tuntutan Satgas PPKS Unmul yang meminta koalisi untuk meminta maaf atas pernyataannya, Fathul menolak, menyatakan tidak ada kesalahan dalam pernyataan koalisi.
“Kami menginginkan Satgas PPKS Unmul lebih serius dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tutup Fathul.
Koalisi ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong