BERITAKALTIM.CO-Berhasil meraih kesuksesan dalam operasi narkoba pada Senin, 4 Maret 2024, Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, SH, melalui tim opsnal, menerima informasi krusial dari saksi EY, yang membawa dampak signifikan terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, SAA, seorang tersangka utama, ditangkap di rumahnya di Kp Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.
Pada saat penangkapan, tersangka mengakui telah menyerahkan satu poket narkotika jenis sabu-sabu kepada EY.
Hal ini menjadi awal pengungkapan lebih lanjut terhadap sindikat narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar SAA, ditemukan barang bukti berupa 72 poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 55,5 gram.
Barang bukti tersebut terbagi dalam berbagai warna plastik klip dan dilapisi potongan sedotan, mengindikasikan upaya tersangka untuk menyembunyikan identitas barang haram tersebut.
Tidak hanya narkotika, namun tim opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu buah tas tangan bertuliskan Choral, sebuah kotak warna hitam, dompet kecil motif kotak-kotak, bekas kotak senter warna hitam, dompet kecil motif kotak warna putih, bekas kotak jam tangan warna hitam, dan bekas kotak HP iPhone yang dilapisi lakban warna hitam serta sebuah unit HP iPhone XR juga turut diamankan dari tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan SH, menjelaskan bahwa SAA mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu miliknya.
Proses hukum dan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut.
Kapolres AKBP Kade Budiyarta SIK menyampaikan apresiasi terhadap tim opsnal yang telah berhasil membongkar kasus ini, serta mengingatkan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Barat.
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH