BERITAKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan akuntabel dan jujur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Hari Darmanto, Jumat (8/3/2024).
“Kami memastikan bahwa suara peserta pemilu yang didapatkan dari proses hitung itu terjaga dengan baik dan seluruhnya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Data rekapitulasi harus sinkron dengan hasil di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Hari
Menurutnya, apabila ada data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka harus disajikan apa adanya dan tidak boleh diotak-atik. Jika ada temuan atau keberatan dari pihak-pihak terkait, maka Bawaslu Kaltim akan memberikan saran perbaikan atau koreksi.
“Kami biasanya melalui pengawas di tingkat Kabupaten/Kota akan memberikan saran perbaikan untuk membuka pleno atau melakukan proses penghitungan ulang. Ini untuk memastikan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik itu terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini Bawaslu Kaltim telah mengumpulkan beberapa catatan terkait rekapitulasi suara di kabupaten/kota. Salah satunya adalah adanya rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di empat TPS yang menjadi persoalan.
“Kami juga melakukan persandingan data antara salinan yang dimiliki oleh peserta pemilu, pengawas, dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Jika ada keraguan terhadap hasil yang dituangkan, kami bisa membuka D1 atau melakukan proses penyesuaian data. Ini agar para pihak yakin bahwa jumlahnya benar,” tuturnya.
Ia berharap, proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hasil rekapitulasi suara yang sah dan konstitusional. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong