BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (10/3/2024) malam. Namun, dari tiga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, hanya saksi Paslon nomor urut 2 yang bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemilu.
Saksi paslon nomor urut 1 dan 3 menolak menandatangani Berita Acara dengan alasan memiliki keberatan atau catatan terhadap proses pemilu. Mereka menganggap bahwa ada sejumlah pelanggaran dan kecurangan yang merugikan paslon yang mereka dukung.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, penolakan saksi tersebut tidak mempengaruhi mekanisme pengumuman hasil pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024. Dia menegaskan bahwa hasil pemilu provinsi tetap sah dan berlaku.
“Kita tetap mengikuti tahapan yang ada, yaitu mengumumkan hasil pemilu provinsi dan melaporkannya ke KPU RI. Bagi saksi yang tidak mau menandatangani, itu hak mereka, tapi tidak mengubah apa-apa,” kata Fahmi
Fahmi menjelaskan, untuk hasil pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani Berita Acara, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.
Sementara itu, dari PDIP juga menandatangani Berita Acara, tetapi dengan catatan khusus yang menyangkut partai dan penyelenggaraan pemilu.
“Semua catatan yang muncul itu akan kita sampaikan ke KPU RI melalui formulir kejadian khusus (FKK) yang menjadi lampiran Berita Acara. Nantinya, FKK tersebut akan dibacakan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di Jakarta,” ujarnya.
Fahmi mengatakan, setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir.
“Kita mohon teman-teman saksi mencermati itu dengan seksama, jangan sampai ada perbedaan antara dibacakan dan yang dituangkan dalam Berita Acara. Kita minta satu jam lagi untuk mengecek lagi sebelum dilakukan penandatanganan,” pungkas Fahmi. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong