BERITAKALTIM.CO-Dianggap tidak kompetitif dalam pekerjaan, tenaga kerja lokal di Kaltim kurang mendapat penghargaan dan masih dianggap sebagai kelas 2, sehingga pemerintah daerah perlu adanya Peraturan Daerah yang melindungi tenaga kerja lokal di Kaltim.
Penegasan itu dikemukakan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat membuka Rapat paripurna Ke–4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang 2024, di Gedung Utama B kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku umar, Karang paci, Samarinda, Jumat, (15/3/2024).
Hasanuddin Mas’ud selaku Ketua DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji serta Sigit Wibowo.
Agenda Rapat paripurna kali ini yaitu :
1. Penyampaian nota penjelasan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang
A. Perlindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga lokal,
B. Pembentukan kelembagaan desa adat.
2. Penyampaian Nota penjelasan 4 (empat) Ranperda Pemprov Kaltim,
A. Sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
B. Perubahan bentuk badan hukum daerah, Perusahaan daerah Sylva Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda), perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kaltim serta Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim.
Ditemui usai rapat Hasanuddin Mas’ud menjelaskan terkait ranperda tenaga kerja lokal karena saat ini di kaltim sudah ada IKN, sehingga dilakukan peraturan daerah untuk penyerapan tenaga kerja lokal, untuk menghindari tidak kompetitif.
“Contohnya, perguruan tinggi kita kan belum unggul, masih Strata 2 (dua) nah yang kita takutkan kalau itu di magistrasi dan tidak ada peraturan daerah yang melindungi warga kita, maka itu perlu dibuatkan perda untuk melindungi tenaga kerja lokal,” kata Hasanuddin Mas’ud.
Lebih lanjut Hasanuddin juga memberikan tanggapan terkait 4 (empat) Ranperda Pemprov yang banjir protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II.
“Kalau saya liat skemanya kan harusnya ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut, tapi ini kan tidak ada, tiba-tiba masuk ke paripurna. Kita juga sempat kaget dan Komisi II mengajukan interupsi untuk ditahan dulu sampai ada pertemuan,” lanjut Hasanuddin Mas’ud.
Mengenai PT Sylva Kaltim Sejahtera, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan PT Sylva Kaltim Sejahtera, masih memiliki hutang.
“Jadi perlu untuk dilakukan audit dan Ditjen, apakah siap untuk diubah menjadi Perseroda,” papar Hasanuddin Mas’ud.
Ditambahkan Hasanuddin Mas’ud, tanggal 25 kita akan ada rapat lagi, nah diharapkan sebelum tanggal itu akan ada pertemuan antara Komisi II dengan Perusda-Perusda tersebut.
“Saat itu Komisi II bisa bertanya banyak dengan Perusda yang ada,” tegas Hasanuddin Mas’ud.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH