BERITAKALTIM.CO-Pengajuan perubahan Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda (Persero Daerah) hendaknya dilakukan dengan transparan dan jelas, bukan main ujug-ujug minta perubahan perusahaan.
“Apalagi dalam usaha perubahan itu, pihak DPRD Kaltim, utamanya Komisi II tidak diajak konsultasi atau melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Gedung DPRD Kaltim, Jum’at (15/3/2024).
“Kita interupsi adalah untuk kebaikan bersama. Yang pastinya nanti kita akan memanggil pihak Perusda. Bukan dalam rangka menghambat tetapi proses peralihan ini tentu ada dampaknya, dan tentu kita harus melihat dulu seperti apa,” kata Nidya Listiyono.
Menurut Nidya dalam hal ini sangat perlu untuk melihat perusahaan-perusahaan tersebut seperti apa? Analisis kesehatan perusahaan, kinerja dan PAD nya harus dijelaskan, sebelum melangkah lebih jauh untuk melakukan proses perubahan.
“Kami bukan menghambat, buktinya sudah ada 2 Perusda yang kita ubah menjadi PT dan no problem tetap jalan saja kan, namun maksudnya mekanismenya harus dijalankan dan kami akan memanggil perusda tersebut,” tegas Nidya Listiyono.
Legislator Fraksi Golkar tersebut lebih lanjut mengatakan, pemanggilan Perusda ini untuk memaparkan kinerja dan menjelaskan kenapa Perusda ini harus berubah bentuk, dan apa benevit yang didapatkan oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini.
“Semua harus ada penjelasan, tidak ujug-ujug berubah bentuk, ada analisis atau study kelayakan yang harus mereka jelaskan kepada kita semua,” papar Nidya Listiyono.
Bagaimana bentuk study kelayakan tersebut, Nidya menjelaskan bahwa sebelumnya MBS (Melati Bhakti Satya) dan BKS (Bara kaltim Sejahtera) menggunakan pihak ketiga dari Universitas mulawarman (Unmul) untuk melakukan analisis kelayakan.
“Kita akan melakukan proses itu. Sebelum melangkah apakah kita setujui atau tidak. Intinya seperti itu,” tekan Nidya Listiyono.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH