BERITAKALTIM.CO — Pemerintah Kota Samarinda dan Pertamina harus berupaya menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak resmi, khususnya melalui operasi penjual minyak eceran dan Pertamini yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Regulasi saat ini hanya mengakui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur resmi BBM,” ujar Abdul Rohim pada seusai Rapat Raperda, Rabu (20/3/2024)
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan bahwa dalam pertemuan terakhir di Pemerintah Kota (Pemkot), Kapolres telah menyampaikan kekhawatiran tentang potensi konflik yang mungkin timbul dari penertiban Pertamini.
“Fokus utama adalah menemukan sumber BBM yang didistribusikan oleh Pertamini,” imbuhnya.
Rohim mengungkapkan bahwa pemkot telah meminta Pertamina untuk melakukan pembinaan dan menegaskan larangan distribusi BBM kepada pihak selain pengguna kendaraan bermotor.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan distribusi BBM ke jalur-jalur yang tidak resmi, mengurangi risiko kebakaran, dan memastikan keselamatan warga.
Pertamina diminta untuk mengambil tindakan tegas dan disiplin dalam pembinaan SPBU, memastikan tidak ada oknum yang menjual BBM kepada pihak yang tidak berhak.
“Jika langkah ini berhasil, Pertamini tidak akan lagi mendapatkan pasokan BBM dan operasinya akan berakhir secara alami,” ungkapnya.
Rohim juga menekankan pentingnya keselamatan warga, mengingat beberapa insiden yang terjadi akibat standar keamanan yang tidak memadai di Pertamini.
Selain itu, tidak ada regulasi yang membenarkan penjualan BBM di luar SPBU, sehingga penindakan harus dilakukan secara persuasif melalui pembinaan oleh Pertamina.
“Hampir semua pihak setuju dengan pendekatan ini, mengingat dua hal utama keselamatan warga dan kepatuhan terhadap regulasi,” imbuhnya
Ia berharap dengan adanya strategi yang diambil adalah melalui pembinaan persuasif, bukan penindakan langsung terhadap Pertamini, untuk menghindari gejolak sosial. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong