BeritaKaltim.Co

Mengaku Pinjam Sebentar, Pemuda Gelapkan Motor Dijual ke FB

BERITAKALTIM.CO-Seorang pemuda 25 tahun, berinisial M.AR ditangkap jajaran Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota.

M.AR ditangkap aparat kepolisian karena ketahuan menjual motor jenis Honda Vario hasil penggelapan ke jejaring sosial Facebook.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam keterangannya mengatakan, M.AR melakukan penggelapan motor dengan awalnya meminjam motor korban hanya sebentar pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita lalu.

Korban yang menunggu motornya dikembalikan tak mendapat kabar dari pelaku.

Kemudian, korban akhirnya kaget, motor dipinjam pelaku beredar di Facebook.

Dalam postingan media sosial tersebut, motor itu hendak dijual, korban pun melapor ke polisi.

Mendapat laporan korban, aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Dan tim Elang mencari tahu akun Facebook milik pelaku.

Dari info ini, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku

“Pelaku M.AR kita amankan pada hari sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jl. Remaja Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya disebuah Guest House,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK.

Dari keterangan Pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan, lalu menyimpannya di jalan Sentosa kemudian pelaku posting di Facebook.

Dari keterangan pelaku pula, Team Elang Polsek Samarinda Kota menemukan sepeda motor tersebut di jalan KH Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Samarinda.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut dan akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP.#

Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.