BERITAKALTIM.CO-Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap pelaku di Jalan M Yamin.
Keberhasilan aparat kepolisian Polresta Samarinda, itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar wilayah M Yamin, sering dijadikan tempat sebagai transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian lalu bergerak dan mengamati lokasi yang ada, Selasa (22/4/2024) sekitar pukul 02.30 Wita, aparat kepolisian bersama pelapor dan saksi melihat seorang laki dan dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sedang berdiri di pinggir jalan.
Tak mau targetnya lepas, aparat kepolisian lalu memeriksa terduga pengedar dan menggeledah laki-laki yang bernama AALS.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram bruto ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri sdr AALS, beserta barang bukti lainnya, seperti handphone merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti dengan hukum yg berlaku sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH