BERITAKALTIM.CO – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Pria yang diamankan, YS (34), diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram bruto, uang tunai sebesar Rp. 349.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik klip bening, dan satu unit handphone merk REALME C12 warna marine.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Keluarga, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Rabu, (1/5/2024).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan YS beserta barang bukti setelah melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam penangkapan tersebut, terdapat dua orang yang merupakan teman YS, namun keduanya tidak mengetahui adanya sabu yang dibawa oleh YS. Kedua orang tersebut kemudian dijadikan saksi,” ungkapnya.
Semua barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik pelaku. YS beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. #
Reporter: Yani | Editor: Wong