BERITAKALTIM.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Plaza Kebun Sayur Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (14/5/’24).
Sidak dipimpin Seketaris Komisi II DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim yang didampingi anggota Komisi II DPRD Balikpapan dan Dinas terkait.
Saat sidak dilakukan, Komisi II menemukan adanya tempat reklame yang tidak memiliki izin. Begitu juga aset pemerintah kota yang belum jelas pengelolaannya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menyampaikan, Sidak ini dalam upaya membantu dan mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
” Dengan memastikan di lapangan terkait objek tempat reklame, koordinasi OPD dalam proses pengawasan, pembinaan serta penindakan nya,” ujarnya.
Ali Munsjir menyebut ada dugaan pelanggaran ditemukannya tiga reklame tak berizin yang lokasinya tepat di pinggir jalan, di depan Plaza Kebun Sayur yakni di Simpang Empat Kebun Sayur, depan dan pintu masuk Plaza Kebun Sayur Balikpapan.
Maka Komisi II langsung mengambil langkah dengan memasang atau menempelkan stiker Pemerintah Kota berupa Reklame yang ijin di sinyalir sudah kadaluarsa.
“Kita tahu, di Balikpapan ini banyak sumber-sumber, objek-objek pajak yang tidak tergali atau tidak terendus. Kita sudah temukan tadi kan, ada yang iklan, khususnya iklan itu tidak ada izin tetapi dia tetap menempatkan di reklame itu, padahal tidak ada izinnya, kemudian tidak ditarik pajaknya. Ada juga ditarik pajaknya tapi tidak ada izin. Ini yang perlu kita tertibkan ke depan,” kata Ali Munsjir Halim.
Terkait peemasalahan aset, Ali katakan, yang masalah aset ini memang jadi pasal yang sangat riskan karena banyak aset Pemkot yang dikuasai oleh masyarakat, yang tidak jelas seperti HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pakai Lahan).
“HGB itu ada batasan. Batasannya itu ada yang 30 tahun, 25 tahun dan seterusnya. Kalau itu habis, harusnya kembali kepada Pemerintah, ” Ucapnya.
Sementara itu, Edy Djuanda selaku Kabid Perizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Balikpapan mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan Balikpapan ini akan dicek kembali berkasnya. Beberapa yang sudah di konfirmasi ada pemilik reklame ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin reklame nya itu.
“Sehingga kita pasangi stiker Reklame ini tidak berizin. Apabila pemilik reklame ke kantor dengan membawa bukti dan kelengkapan izin, stiker itu kita lepas kembali. Dan razia ini akan kita tindaklanjuti lagi,” kata Edy Djuanda. #
Reporter: Thina | Editor: Wong