BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Samarinda Desak Pemerintah Kota Lengkapi AMDAL Terowongan

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mendesak pemerintah kota untuk segera melengkapi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin-izin lainnya terkait proyek pembangunan terowongan di kota tersebut.

Menurutnya, pemenuhan semua persyaratan mutlak diperlukan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang akan menggunakan jalan tersebut.

“Kami setuju dengan pembangunan terowongan jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan panjang. Namun, kami hanya meminta agar semua aturan diikuti. Persyaratan seperti AMDAL harus disesuaikan dan ditunjukkan kepada publik,” ujar Ginting pada saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024)

Ginting juga menyoroti pernyataan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memberikan jawaban masalah itu dengan mengatakan menunggu arahan dari wali kota untuk menyerahkan dokumen kepada DPRD.

“Sebagai fungsi kontrol, kami di DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek ini memenuhi semua persyaratan sebelum dimulai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ginting mengkritisi proses yang seolah-olah terburu-buru tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Proses ini belum selesai namun dibuat seolah-olah sudah ada arahan dari wali kota. Semua persyaratan harus dipenuhi dulu sebelum pekerjaan dimulai,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada tanggung jawab besar dari kepala dinas yang tidak bisa diabaikan.

“Kepala Dinas PUPR harus tunduk dan patuh pada wali kota, namun juga memiliki tanggung jawab untuk melengkapi persyaratan sebelum memulai pekerjaan. Ini tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa memperhatikan aturan,” ujar Ginting.

Ia menambahkan bahwa ada indikasi proyek terowongan ini tetap berjalan meski AMDAL masih dalam proses.

“Jika pemerintah kota belum menyelesaikan AMDAL, bagaimana bisa proyek ini tetap berjalan?” tanyanya.

Menurut Ginting, seluruh aturan harus dipenuhi untuk membenahi kota secara baik.

“Semua persyaratan baik yang kecil maupun besar harus dilengkapi dulu sebelum proyek dilaksanakan. Jangan hanya karena ada kesepakatan dengan pihak lain, kita melanggar aturan yang ada,” jelasnya.

Politisi partai Demokrat itu juga berharap agar pemerintah kota lebih transparan dalam proyek-proyek pembangunan lainnya.

“Sebagai pembuat kebijakan, kita juga harus menuruti kebijakan itu. Pemerintah kota harus bercermin dan menata kembali proses yang kurang baik agar kota ini benar-benar menjadi kota yang kita cintai dan banggakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan penjelasan. Terkait status proyek tersebut, Desy menjelaskan bahwa secara administratif semua dokumen terkait AMDAL sudah rampung.

“Administrasinya sudah selesai, sidang AMDAL juga sudah dilakukan, namun penyampaian dokumen AMDAL ke anggota dewan belum dilaksanakan,” ujarnya saat usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mercure, Kamis (18/4/2024).

Desy mengungkapkan bahwa penundaan penyampaian dokumen tersebut disebabkan oleh instruksi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa pengurusan AMDAL bukanlah proses yang sederhana.

“Ada evaluasi dan teknis terhadap kondisi-kondisi yang ada. Pekerjaan ini dilakukan secara bersamaan antara perencanaan fisik dan pengawasannya, mengikuti kondisi eksisting yang ada saat ini,” jelasnya.

Desy juga menekankan bahwa ada banyak variabel yang mempengaruhi proses AMDAL selama pelaksanaan proyek.

“Ketika terowongan digali, kita belum tahu pasti kondisi dalamnya. AMDAL bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ditemukan selama pekerjaan berlangsung. Jadi, ada kemungkinan dokumen harus direvisi,” katanya.

“Kami sebenarnya sudah menyelesaikan dokumen AMDAL, hanya saja masih menunggu arahan dari Pak Wali,” tutup Desy dengan tegas. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

Comments are closed.