BERITAKALTIM.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menegaskan kebijakan tegas terkait praktik jual beli buku paket di sekolah-sekolah.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa lembaga pendidikan tidak diperkenankan menjual buku paket kepada siswa, karena buku wajib sudah dibiayai sepenuhnya oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Untuk mensiasati problem tersebut, Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang setiap sekolah melakukan aktivitas jual beli buku paket kepada siswa.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau memungut biaya tambahan untuk bimbingan belajar.
“Jual beli buku paket tidak diperkenankan karena seluruh biaya telah ditanggung oleh Dana BOS,” ujar Asli Nuryadin, Rabu (31/7/2024).
Sebagai solusi bagi orang tua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka, Disdikbud Samarinda menawarkan opsi pembelian buku pendamping yang bersifat opsional, bukan kewajiban.
Asli menyarankan agar orang tua yang berminat membeli buku pendamping dapat berdiskusi dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
“Orang tua yang ingin membeli buku pendamping, terutama yang kurang mampu, dapat berkonsultasi dengan komite sekolah, paguyuban, atau langsung kepada kami. Bagi yang tidak mampu atau memilih untuk tidak membeli, tidak ada masalah,” jelasnya.
Disdikbud juga memberikan solusi bagi orang tua yang menghadapi kesulitan, seperti opsi pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan pemberian buku secara gratis.
“Orang tua yang kurang mampu dapat mengirimkan data mereka kepada kami atau pihak sekolah untuk mencari solusi yang sesuai,” tambah Asli.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal dalam jual beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai bukti agar tindakan sanksi dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Dengan langkah ini, Disdikbud Samarinda berupaya memastikan bahwa pendidikan di Kota Samarinda tetap berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa serta orang tua. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong
Comments are closed.