
BERITAKALTIM.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten se Indonesia, bahwasanya dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di legislatif, mereka diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya.
Hal ini dipaparkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, saat membacakan pidato Mendagri dalam acara Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Berau periode 2024-2029 pada Senin (19/8/2024) di gedung DPRD Berau Jalan Gatot Soebroto Tanjung Redeb.
Sebelumnya, Sri Juniarsih menyebutkan pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 , yang isinya telah mengatur bahwa pemerintah daerah, Provinsi, Kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya dipilih melalui pemilu, berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik.
“Pertama secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut pemisahaan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” papar Bupati Berau di hadapan seluruh anggota DPRD Berau yang dilantik, Forkopimda, OPD dan undangan lainnya.
Selanjutnya bupati penyampaikan, karena itu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , Dimana Anggota DPRD merupakan mitra sejajar dengan kepala daerah.
Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui parpol. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan dengan pemilu Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan parpol. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan parpol, hendaknya, tempat kanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” paparnya.
Dalam Sambutan tersebut Mendagri kembali menekankan, sebagai mana amanat pasal 96 Undang Undang no 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, tentang fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, kedua fungsi penyusunan anggara dan ketiga fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersasma sama dengan kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami anggota DPRD bahwa penyusunan perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik.
Reporter: Ana | Editor: Rh | ADV DPRD Berau
Comments are closed.