BeritaKaltim.Co

Fokus pada Revisi Pasal Gabungan Fraksi, Pansus DPRD Bontang Tinjau Ulang Tata Tertib

BERITAKALTIM.CO – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang gelar rapat kerja untuk meninjau dan merevisi beberapa pasal dalam dokumen Tata Tertib yang berlaku untuk seluruh masa eksistensi lembaga, bukan hanya untuk satu periode.

Anggota Pansus, Heri Keswanto, mengatakan Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang berlaku selama lembaga ini ada. Sehingga, dokumen tersebut tidak dibatasi pada periode tertentu. Selain itu, di rapat kerja tersebut Pansus tatib juga memeriksa pasal-pasal yang dianggap memerlukan perubahan atau penghapusan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Salah satu fokus utama adalah Pasal 6 mengenai gabungan fraksi, khususnya ayat 6, 7, dan 8, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan pada ayat 5.

“Ayat 6, 7, dan 8 memungkinkan adanya lebih dari dua fraksi gabungan, sedangkan ayat 5 membatasi hanya untuk dua fraksi,”tegas heri usai rapat kerja, Senin, (26/08/2024).

Dia juga menambahkan bahwa pembahasan tersebut menjadi sorotan utama lantaran adanya perbedaan pandangan mengenai penerapan aturan, apakah untuk periode ini atau periode mendatang.

“Perdebatan ini muncul karena beberapa bagian dari pasal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sejak awal,” bebernya

Legislator Partai Gerindra itu juga menguraikan mekanisme revisi dan pencabutan tatib. Perubahan kurang dari 50 persen dari keseluruhan tatib dianggap revisi, sementara perubahan lebih dari 50 persen dianggap pencabutan.

“Perubahan di bawah 50 persen disebut revisi, sedangkan di atas 50 persen disebut pencabutan,” jelasnya.

Terakhir, Kata pria yang akrab di sapa Herkes itu, Sebagai langkah selanjutnya, Pansus berkomitmen untuk menyelaraskan semua pasal dalam Tatib dengan peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan tidak ada yang bertentangan.

“Tatib yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi harus direvisi,” tutupnya. #

Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang

Comments are closed.