BeritaKaltim.Co

Pemkab Kukar Terima Tim Entry Meeting BPKP Kaltim

BERITAKALTIM.CO-Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto menerima Tim Entry Meeting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dalam rangka Evaluasi Akuntabilitas Dana Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) pada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2004 pada Kamis(12/9/2024) di Ruang Eksekutif Lantai 2 Kantor Bupati Kukar.

Evaluasi akuntabilitas tersebut akan dilakukan selama 21 hari mulai dari tanggal 4 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

Rombongan dipimpin oleh R Gatot Megantoro sebagai Wakil Penanggung Jawab, Tri Andi Sukmanto sebagai Pengendali Teknis, Sri Rahayu Rakhmaningsih sebagai Ketua Tim, Syndi Berliana Marpaung sebagai anggota tim dan Hidayatul Adawiyah Yustin sebagai anggota tim.

Dafip Haryanto mengucapkan terima kasih kepada tim Entry Meeting BPKP Kaltim, yang telah datang ke Kutai Kartanegara dan meminta kepada seluruh OPD untuk membantu dalam pemenuhan data dan juga nantinya pemenuhan data akan dilakukan satu pintu di BPKAD.

“Tolong di manajemen dengan baik pemenuhan data tersebut, karena semakin cepat akan semakin baik,” kata Dafip Haryanto.

Sementara itu R Gatot Megantoro sebagai Wakil Penanggung Jawab tim mengatakan bahwa tujuannya datang adalah untuk meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pengelolaan transfer ke daerah.

Menurut Gatot, sasaran pengawasan akuntabilitas transfer ke daerah tahun 2024, dengan melakukan analisis efektivitas transfer ke daerah terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas wilayah serta ketimpangan horizontal dan vertikal serta memotret pemanfaatan transfer ke daerah oleh pemerintah daerah.

Selain itu juga melakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer ke daerah pasca penyesuaian kebijakan, turun mengidentifikasi hambatan dalam pemanfaatan Transfer ke Daerah (antara lain keterlambatan penyaluran, ketidaksesuaian antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, ketidaksinkronan antara kebijakan transfer ke daerah dengan prioritas pembangunan di daerah, dan merumuskan strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan manfaat transfer ke daerah ke pemerintah daerah.

“Uji petik tidak dilaksanakan atas kontrak pekerjaan fisik yang sudah dilakukan uji petik oleh BPK/APIP lainnya. Uji petik pengawasan Akuntabilitas DBH dilaksanakan terhadap 30 persen dari total seluruh alokasi DBH earmarked (DBH Sawit, DBH Dana Reboisasi dan DBH Cukai Hasil Tembakau) dan DBH non earmarked (DBH Migas) Tahun 2023 atau tahun 2024,″ ungkap Gatot.

Gatot juga menambahkan bahwa uji petik pengawasan akuntabilitas DAU, dilaksanakan terhadap kontrak kegiatan fisik bersumber DAU tahun 2023 dan 2024, dengan nilai minimal sebesar 30 persen dari alokasi yang diuji petik dan mewakili untuk DAU Specific Grant dan Block Grant untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Uji petik pengawasan akuntabilitas DAK dilaksanakan terhadap kontrak kegiatan fisik bersumber DAK Tahun 2023 dan 2024, dengan nilai minimal sebesar 30 persen dari alokasi yang diuji petik dan mewakili masing-masing bidang yang meliputi air minum, sanitasi, pertanian, irigasi, kelautan dan perikanan, jalan, kehutanan, pendidikan, dan kesehatan.#

Editor: Hoesin KH

Comments are closed.