BERITAKALTIM.CO – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal tersebut disebutkan disebutkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi
“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.
Dikatakan Qoyyim, bahwa setiap Paslon nantinya bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian LADK.
“Jadi disitu ada 3 jenis yakni Pembukuan LADK dimulai sejak Pembukaan RKDK sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK), kemudian pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai 1 hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan 1 hari sebelum penyampaian LPSDK, dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai 1 Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” terang Qoyyim.
Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
“KPU Kaltim juga sementara menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.
Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. #
Editor: Wong
Comments are closed.