BERITAKALTIM.CO – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang No 02 Samarinda, Jumat (27/9/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait klarifikasi atas sambutannya dalam kegiatan Wisuda Gelombang III di GOR 27 September, pada hari Kamis (26/9/2024). Narasi dalam sambutan itu diduga mengandung unsur dukungan terhadap salah satu calon gubernur Kalimantan Timur.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penelusuran untuk menggali lebih dalam terkait keterangan dan bukti-bukti yang diterima. Abdunnur dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unmul masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak dibolehkan melakukan politik praktis.
“Kami sedang menelusuri dan menggali keterangan terkait sambutan yang disampaikan Rektor Abdunnur, sebagaimana informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami juga masih menunggu keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Hari Dermanto kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Hari, dalam pemeriksaan tersebut Bawaslu mengajukan 21 pertanyaan kepada Rektor Abdunnur terkait kegiatan acarfa wisuda yang dihadiri oleh Isran Noor, calon gubernur Kaltim yang juga merupakan alumni Universitas Mulawarman. Klarifikasi ini juga menyoroti video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan sambutan Abdunnur.
“Rektor Abdunnur membenarkan bahwa beliau memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut dan mengundang Pak Isran Noor sebagai alumni. Video yang beredar juga benar merupakan rekaman sambutan saat wisuda di GOR 27 September,” tambahnya.
Namun, Bawaslu belum bisa memastikan apakah sambutan tersebut mengandung unsur pelanggaran pemilu.
“Prinsipnya, kami harus membuktikan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang ada. Saat ini, kami belum bisa menyatakan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelas Hari.
Bawaslu akan terus mendalami keterangan dari pihak-pihak lain yang hadir dalam acara tersebut, termasuk para wisudawan.
“Kami juga berencana menggali keterangan dari para wisudawan yang hadir untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.
Menurut Hari, proses pengendalian informasi dan pengumpulan bukti akan memakan waktu hingga tujuh hari.
“Kami berharap publik dapat mendukung upaya kami dengan memberikan informasi atau keterangan yang relevan. Saat ini kami baru mendengar dari satu sisi, yakni dari Rektor Abdunnur. Kami perlu mendengar dari pihak lain, termasuk para saksi yang mungkin hadir dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.
Bawaslu menegaskan bahwa penilaian apakah sambutan Rektor Abdunnur mengandung ajakan khusus untuk mendukung salah satu calon gubernur masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga masih mengkaji apakah video sambutan tersebut memuat unsur kampanye terselubung.
“Kami hanya mendapatkan potongan video berdurasi satu menit 20 detik, dan kami perlu mendalami apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak. Dari hasil keterangan saksi dan bukti lainnya, baru nanti kami bisa menyampaikan penilaian hukum yang lebih tepat,” pungkasnya.
Bawaslu Kalimantan Timur berharap semua pihak yang mengetahui detail peristiwa ini dapat bekerja sama dalam memberikan keterangan agar proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.