BERITAKALTIM.CO – Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusomo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla’ Padang mengungkapkan jika tak ada ketegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dalam menangani pekerjaan tersebut yang memakan waktu hinga berbulan-bulan.
“Harusnya tidak perlu memakan waktu berbulan-bulan itu kan pekerjaan kecil, saya tidak melihat adanya ketegasan dari PUPRK dalam melakukan pengawasan,” jelasnya dalam rapat kerja, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, jika kontraktor yang mengerjakan dinilai sudah tak layak maka akan lebih baik jika dihentikan saja, tidak perlu surat peringatan dan lain-lain, karena dibilai itu sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Terlebih proyek tersebut sudah menimbulkan korban kecelakaan, sehingga menurutnya ketegasan sangat diperlukan.
“Harapannya, kedepan PUPRK bisa lebih teliti lagi dan fungsi pengawasan juga harus berjalan termasuk melibatkan DPRD dalam proses koordinasi. Kami di Legislatif siap berkoordinasi dengan PUPRK untuk memastikan proyek berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa ketegasan terhadap kontraktor sudah diatur dalam kontrak kerja. Ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada proses dan tahapan yang harus dilalui.
“Kalau kita langsung putus kontrak, malah kegiatan terhenti dan proyek tidak bisa dilanjutkan. Kita harus lelang ulang, yang akhirnya tidak ada asas manfaat,” jelasnya. #
Reporter: Syaipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.