BERITAKALTIM.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan pemantauan ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan biliar, untuk mengimplementasikan Surat Edaran Walikota Nomor 300/686/Pem, terkait penutupan sementara THM dan biliar atau bola sodok di Kota Balikpapan pada hari Natal 2024.
“Kita memantau kepatuhan pengusaha THM dan biliar terhadap surat edaran tersebut. Kalau ada kita tindak. Kita akan beri peringatan jam sekian harus tutup,” ucap Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media usai monitoring pada hari Selasa, (24/12/2024) malam.
Satpol PP melakukan memantau bersama TNI, Polri, DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP), Dinas Perdagangan dan lainnya. Sejumlah THM dan biliar di Kota Balikpapan dilakukan pemantauan pada malam natal.
Sesuai surat edaran tersebut, THM sementara ditutup sedangkan biliar buka hingga pukul 23:00 Wita berlaku pada hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 07:00 Wita hingga hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06:00 Wita.
Tujuannya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dalam hal ini perayaan hari natal di Kota Balikpapan.
Untuk biliar masih masuk dalam jenis olahraga, sehingga masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23:00 Wita.
Namun, masih ditemukan biliar beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan.
“Rata-rata kan tadi banyak yang tutup THM, artinya mereka rata-rata mengindahkan daripada surat edaran Walikota. Biliar ini yang agak sedikit bandel, ini menjadikan PR bagi OPD terkait,” ungkap Boedi Liliono.
Untuk itu, Kepala Satpol PP meminta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan supaya bisa menegur pelaku usaha biliar yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota.
“Biliar kan di bawah naungan DPOP. Kita hanya menjalankan peraturan Wali kota terkait surat edaran, artinya kita melaksanakan tugas sesuai fungsi kita untuk menjaga kondisi Balikpapan agar tetap kondusif,” tegas Boedi.
Dalam pantauan tersebut, ditemukan minuman keras (Miras), yang jumlahnya tidak terlalu banyak dan nantinya puluhan botol miras itu akan dimusnahkan.
“Tidak banyak cuman puluhan miras ditemukan di beberapa tempat biliar, kalau THM tadi tutup semua. Kita sudah tegur dan mereka buat pernyataan,” ujar Boedi Liliono.
Boedi menyampaikan pemantauan ini tidak hanya dilakukan saat ini saja, pengawasan akan terus dilakukan oleh tim regu dari Satpol PP Balikpapan.
Apabila pengelola usaha masih melanggar, maka pihaknya menyerahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Bagaimana izin mereka bisa dicabut atau tidak karena yang bisa cabut izin kan bukan kita, makanya kita bawa OPD terkait dalam pemantauan ini,” seru Boedi Liliono.
Meskipun demikian, Boedi mengakui bahwa tahun ini tingkat kepatuhan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Banyak tahun lalu,” ungkap Boedi Liliono.#
reporter: Niken|Editor: Hoesin KH
Comments are closed.