BERITAKALTIM.CO- Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim), Seno Aji meminta kepada Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Provinsi Kaltim dinaikkan, karena ternyata terlalu kecil.
Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Kaltim, mencari daftar inventarisasi masalah. “Apa masalah PNBP yang ada di Kalimantan Timur. Kita menilai bahwa banyak pendapatan yang bukan pajak ini ternyata terlalu kecil,” jelasnya kepada awak media usai menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Oleh karena itu, Seno meminta supaya Komite 4 DPD RI nanti pada saat pembahasan rancangan undang-undang nomor 9 tahun 2018 agar PNBP akan dinaikkan, sehingga nanti bagi hasil ke Kaltim lebih besar.
Lanjut Seno menjelaskan bahwa PNBP yang dihasilkan dari daerah diserahkan kepada pemerintah pusat dan pada akhirnya kembali ke daerah. Hanya saja, yang diterima daerah sangat kecil. “Nah ini juga kita minta Komite 4 untuk menaikkan, membantu kita untuk menaikkan,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kaltim menerima hanya Rp 3,44 triliun. Padahal, hasil yang disetorkan kepada Pemerintah Pusat puluhan triliun tuh. “Artinya, bisa lah kita memperbesar hasil bagi PNBP itu, DBH kita dari PNBP. Nah kalau DBH kita dari PNBP itu besar, maka APBD kita juga akan bertambah besar. Nah ini yang kita minta Komite 4 untuk mempelajarinya,” terangnya.
Jika boleh meminta, Seno berharap pemerintah provinsi Kaltim bisa mendapatkan 50 persen, meskipun semua itu tidak mungkin. “Nah, di dalam proses rancangan ini, tentunya akan ada uji publik dan lain sebagainya. Di situ baru kita cek nanti berapa dimasukkan oleh Komite 4 DPD RI dan DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menyampaikan pembagian Dana Bagi Hasil dan Dana Transfer Daerah yang lebih kepada daerah penghasil. Mengingat, Kaltim merupakan daerah penghasil migas dan batu bara.
Akan tetapi sampai hari ini, Kaltim kurang menikmati hasil sebagai daerah penghasil, hanya mendapatkan 15,5 persen dari migas, sehingga kedepan daerah penghasil seperti ini, perlu perhatian lebih. “Kalau sekarang dari migas 15,5 persen, kalau bisa naik secara bertahap seperti 20 persen hingga 25 persen. Bahkan permintaannya sampai 40 persen,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah provinsi kabupaten kota tidak pernah mengetahui jumlah PNBP yang dipungut dari daerahnya, hanya mengetahui PNBP yang diterima dari bagi hasil Pemerintah Pusat.
“Kita mendorong agar transparasi dan akutabel itu harus dipegang. Ada laporan secara periodik kepada daerah tentang penerimaan PNBP dari daerah, sehingga kepala daerah mengetahui berapa potensi PNBP, berapa hasilnya dan berapa yang layak diterima. Kalau tanpa transparasi dan akutabel ini akan berpotensi korupsi,” sebutnya.
Pemerintah daerah menuntut adanya transparasi, sehingga menerima jika bagi hasil yang diterima kecil dikarenakan PNBP kecil, beda halnya dengan PNBP besar tetapi bagi hasil kecil.
Untuk itu, Komite IV DPD RI aspirasi dari daerah, yang nantinya aspirasi ini akan disampaikan kepada pemerintah sehingga ada keadilan dalam penerimaan negara dan penerimaan daerah, yang dituangkan dalam Revisi undang-undang nomor 9 tahun 2018.
“Kita harapkan perlu ditingkatkan penerimaan daerah, agar benar-benar PNBP dapat dinikmati daerah dan seluruh masyarakat daerah. Kita target tahun ini, ini momentum presiden baru, saya kira presiden sangat memperhatikan rakyat, sesuai dengan program asta cita yang ingin mensejahterakan seluruh rakyat indonesia,” pungkasnya. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.