BERITAKALTIM.CO-Jajaran Polresta Balikpapan bersama petugas TNI melaksanakan patroli skala besar yang dimulai dari Lapangan Merdeka, Stalkuda menuju depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Pasar Segar, hingga MT. Haryono, pada hari Minggu, 9 Maret 2025.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dilakukan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan serta memastikan tidak terjadinya gangguan keamanan dari berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa dalam patroli tersebut ditemukan banyak pelanggaran kendaraan, terutama yang melibatkan sepeda motor.
“Kami mendapati banyak kendaraan, khususnya motor, yang melanggar aturan, terutama anak-anak muda yang masih berkumpul melewati waktu di atas jam 1 pagi. Beberapa pelanggaran yang kami temukan termasuk knalpot brong, plat nomor mati, tidak memiliki SIM, serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap, seperti spion yang dilepas,” ujarnya kepada media.
Sebanyak 50 kendaraan yang melanggar aturan tersebut langsung disita dan dibawa ke Polres Balikpapan untuk dijadikan barang bukti. “Kita sita sekitar 50 kendaraan dan kami bawa ke Polres Balikpapan. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” lanjut Kompol Ropiyani.
Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Kompol Ropiyani menjelaskan bahwa pengendara diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mengganti knalpot brong dan tidak mengulanginya lagi. “Khusus untuk knalpot brong, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot tersebut di Polres Balikpapan dan akan dikenakan pasal 285. Mereka harus membawa knalpot sesuai dengan spek kendaraan yang sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Ropiyani juga menegaskan bahwa bagi pelanggar yang tidak kooperatif, seperti tidak mengaku, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi lebih berat, termasuk penahanan kendaraan selama dua minggu.
Selain itu, bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK yang mati atau tidak memiliki SIM, Kompol Ropiyani menegaskan bahwa wajib menunjukkan bukti perpanjangan STNK atau SIM yang sah untuk dapat mengambil kembali kendaraannya.
“Jika STNK atau plat nomor mati, pengendara harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah memperpanjangnya. Begitu juga bagi yang tidak memiliki SIM, mereka harus menunjukkan SIM yang sah baru kendaraan bisa dikembalikan,” terangnya.
Dikesempatan itu juga, petugas melakukan penilangan kepada kendaraan roda empat sebanyak enam kendaraan dengan pelanggaran knalpot brong, tidak memiliki sim serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap.
Patroli ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang dan nyaman. Polresta Balikpapan juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kota Balikpapan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.