BeritaKaltim.Co

Program JKN Pemkot Bontang Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bontang, tengah mengupayakan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pekerja formal di wilayah tersebut memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat dalam proses perizinan badan usaha. Namun ke depan, pihaknya akan mewajibkan badan usaha juga melampirkan bukti kepesertaan karyawan di BPJS Kesehatan.

“Optimalisasi program JKN sangat penting. Maka dari itu, kami sedang mengupayakan agar kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin usaha,” kata Aspiannur Kamis, (17/4/2025).

Aspiannur menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda disusun dan disahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan.

“Dengan begitu, badan usaha tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban ini. Semua pekerja harus terlindungi oleh BPJS Kesehatan,” tegas Aspiannur.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN di Kota Bontang dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) secara nasional. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat agar implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan.#

Reporter: San| Editor: Hoesin KH|Adv|DPMPTSP Bontang

Comments are closed.