
BERITAKALTIM.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, optimis pembangunan yang telah direncanakan pihak pemerintah daerah bersama DPRD Kutai Kartanegara, akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan, terlebih lagi pihak DPRD Kutai Kartanegara juga telah memberikan rekomendasi atas program kerja yang ada selaras dan sejalan.
Penegasan itu dikemukakan Sunggono saat menghadiri Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida, para anggota DPRD Kukar, perwakilan Forkopimda Kukar dan beberapa OPD Kukar.
Sekda Kukar Sunggono dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan rekomendasi yang diberikan.
Sunggono menegaskan bahwa seluruh rekomendasi khususnya di bidang pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Saktidan RSUD Muara Badak sudah masuk di dalam program 2025.
“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” kata Sunggono.
Ditambahkan Sunggono, wilayah Kecamatan Marangkayu, merupakan wilayah industri dan sampai saat ini tetap menjadi prioritas bagi Pemkab Kutai Kartanegara untuk meningkatkan pembangunan yang ada, demikian juga dengan sektor pendidikan, tetap menjadi titik penting dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat tercapai.
Sementara itu Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Junadi, rapat paripurna membahas LKPJ ini dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tanggal 24 Maret 2025 lalu, dan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” ungkap Junadi.
Junadi mengakui juga meminta Rekomendasi yang telah disampaikan dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah, dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip pemerintahan bersih.#
Reporter: Hardin| Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
Comments are closed.