BeritaKaltim.Co

Lagi Rame, Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kasus Proyek Fiktif di Jakarta

BERITAKALTIM.CO – Salah satu anggota DPRD Kalimantan Timur berinitial KMR ramai dibicarakan setelah muncul pemberitaan media online dirinya telah menjadi tersangka kasus proyek fiktif.

Tersangka KMR ditangkap bersama 8 orang lain oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam video yang beredar di akun Youtube dan dilihat redaksi Beritakaltim, para tersangka sebanyak 9 orang sedang digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan. Semuanya, termasuk KMR, mengenakan rompi oranye, namun karena mengenakan masker membuat wajah tidak terlihat terlalu jelas.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga maupun institusi DPRD Kaltim. Termasuk juga dari Partai Politik di mana KMR berasal sehingga menjadi politisi di DPRD Kaltim.

Dari rilis berita yang muncul di kantor redaksi menyebutkan, kasus yang menimpa KMR dan 8 orang lainnya bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta. Kerjasama itu berlangsung sepanjang 2016 hingga 2018.

Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data, proyek pengadaan itu seluruhnya fiktif. Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.

Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.

Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar. Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat General Manager dan Account Manager.

“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani seperti dikutip dari Detik.com, Senin (12/5/2025).

Tersangka KMR dan delapan lainnya sudah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Salemba. Satu tersangka lainnya, DP, hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah. #

Reporter: Wong

Comments are closed.