BeritaKaltim.Co

Nurhadi Saputra: Program “Gratis Pol” Harus Jelas dan Punya Payung Hukum yang Kuat

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menyambut baik program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa pendidikan tinggi gratis atau dikenal sebagai “Gratis Pol” (gratis kuliah hingga S3).

Namun, ia menegaskan pentingnya kejelasan teknis serta penguatan dasar hukum program tersebut agar implementasinya dapat berjalan tepat sasaran dan tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami sangat menyambut hangat program ini. Tapi jangan lupa, banyak dari kami di DPRD yang saat kampanye kemarin juga menjadi juru kampanye (jurkam). Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur,” ujar Nurhadi saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).

Menurut Nurhadi, komunikasi antara eksekutif dan legislatif masih perlu diperkuat, terutama menyangkut informasi teknis pelaksanaan program.

Ia menuturkan, hingga saat ini masih terdapat kerancuan di tengah masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program ini.

“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” jelasnya.

Nurhadi juga menyoroti adanya perbedaan definisi antara “GratisPol” dan program beasiswa, yang menurutnya harus dipertegas oleh pemerintah provinsi.

Ia menyebut bahwa beasiswa biasanya bersyarat dan berbasis prestasi atau kebutuhan, sementara program “Gratis Pol” yang dikampanyekan tidak menyebutkan adanya syarat semacam itu.

“Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” tambahnya.

Politisi muda ini juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai pelaksanaan program pada tahun 2025, yang disebutkan hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Sementara status mahasiswa semester dua ke atas masih belum mendapatkan kejelasan.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini belum kami ketahui secara rinci,” tegasnya.

Nurhadi meminta agar Gubernur Kalimantan Timur segera membangun komunikasi yang lebih terbuka, termasuk melibatkan DPRD dalam penyusunan dan pelaksanaan teknis program melalui jalur yang formal dan transparan.

“Kami dengar ada tim transisi yang mengurus teknis program ini, tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu siapa mereka. Kami berharap gubernur membuka komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebingungan, baik di tingkat internal pemerintah maupun masyarakat luas,” ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar program “Gratis Pol” ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah semata, yang dapat berubah seiring dengan bergantinya kepemimpinan.

“Program ini bagus dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, dikhawatirkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan. Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan Perda sebagai bentuk penguatan,” pungkasnya.

Program “Gratis Pol” merupakan salah satu dari tujuh program unggulan yang dikampanyekan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih periode 2024–2029.

Selain kuliah gratis, program lainnya meliputi layanan kesehatan gratis, makanan bergizi, internet gratis di desa, seragam sekolah gratis, bantuan biaya kepemilikan rumah, hingga subsidi umrah bagi marbot masjid.

Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim

Comments are closed.