BeritaKaltim.Co

Sakit Hati Usai Diputus Cinta, Pria Balikpapan Nekat Aniaya Mantan dengan Parang

BERITAKALTIM.CO-Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Telaga Mas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku berinisial ARH (27), warga Balikpapan, nekat menyerang korban yang merupakan mantan kekasihnya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati usai diputus cinta.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang hingga melukai bagian kepala dan jari korban,” ujar Kompol Beny dalam Konferensi Pers di Polresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Pelaku yang diketahui merupakan pegawai swasta dan lulusan SMK itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang sekitar 70 cm hingga 1 meter yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Petugas Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Korban saat ini dalam kondisi membaik dan masih menjalani perawatan secara rawat jalan.
Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kemungkinan unsur perencanaan dalam aksi nekat pelaku. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.