BeritaKaltim.Co

KPID Kaltim Imbau Masyarakat dan OPD Waspada Lembaga Penyiaran Ilegal

BERITAKALTIM.CO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjamin masyarakat Kaltim memperoleh informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia dan standar penyiaran nasional.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi peraturan gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Irwansyah menyoroti keberadaan sejumlah lembaga penyiaran radio dan televisi yang masih beroperasi secara ilegal di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di beberapa kabupaten dan kota.

Ia mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi swasta berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan media penyiaran yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami pastikan masyarakat Kaltim berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan hak-haknya. Kalau ada lembaga penyiaran yang menayangkan berita menyesatkan atau mengganjal di hati, laporkan kepada kami. Kalau perlu, kita cabut izinnya,” kata Irwansyah.

Irwansyah mengungkapkan, masih banyak lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) aktif, tidak memperpanjang izin, bahkan menunggak kewajiban perpajakan.

Kasus semacam ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, Balikpapan, hingga Berau.

“Kalau IPP-nya sudah mati, tidak diperpanjang, atau tidak membayar pajak, maka statusnya ilegal. Ini berbahaya. Ada lembaga pemerintah yang pernah kontrak dengan penyiaran ilegal. Kalau diketahui, bisa saja mereka ikut terseret,” tegasnya.

Irwansyah menyebut bahwa keterlibatan dengan lembaga penyiaran ilegal dapat menimbulkan masalah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Bahkan sudah ada kasus pelaku penyiaran ilegal yang diproses hukum hingga dipenjara selama 1 hingga 2 tahun.

KPID Kaltim selama ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Lembaga penyiaran yang terbukti tidak berizin telah dipanggil dan dimediasi hingga tiga kali dalam setahun. Namun jika imbauan dan pembinaan tidak diindahkan, maka jalur hukum akan ditempuh.

“Kami sudah panggil, kami dekati, kami ingatkan. Karena yang menjalankan ini putra daerah, kami tidak ingin mereka sampai dipenjara. Tapi jika terus membandel, kami harus tegas. Sudah ada yang kami laporkan ke Polda,” kata Irwansyah.

Ia mengingatkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan OPD, agar tidak mudah tergiur untuk beriklan atau bekerja sama dengan lembaga penyiaran tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Dalam konteks ini, Irwansyah menilai keberadaan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 sangat strategis sebagai instrumen untuk menertibkan ekosistem penyiaran di Kalimantan Timur.

“Pergub ini bukan hanya melindungi masyarakat, tapi juga mendorong agar lembaga penyiaran berjalan sesuai hukum. Jangan sampai ada OPD yang menjalin kontrak dengan lembaga ilegal. Ini juga melindungi mereka dari potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat kini bisa mengakses kanal resmi KPID Kaltim melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok.

“Kalau ragu-ragu soal legalitas lembaga penyiaran, silakan hubungi kami atau Diskominfo. KPID Kaltim aktif di media sosial. Laporkan, nanti kami tindak,” katanya.

Irwansyah menyebut, daerah yang masih ditemukan lembaga penyiaran ilegal antara lain Kutai Timur, Kutai Barat, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Sementara Kota Samarinda dinilai sebagai wilayah yang relatif bersih dari lembaga penyiaran ilegal.

“Samarinda itu aman, hampir 100 persen legal. Tapi daerah-daerah lain masih banyak yang harus kita benahi,” tegasnya.

Melalui penegakan Pergub dan upaya edukatif, Irwansyah berharap dunia penyiaran di Kalimantan Timur semakin profesional, kredibel, dan mendukung pembangunan daerah dengan informasi yang mencerdaskan.

“Kami sayang semua pelaku usaha penyiaran, tapi harus sesuai aturan. Karena penyiaran bukan sekadar bisnis, tapi juga menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” Pungkasnya. #

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.