BERITAKALTIM.CO- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari amanat regulasi Kementerian PAN-RB, yang mewajibkan setiap unit pelayanan publik menyelenggarakan forum serupa secara berkala.
Kegiatan tersebut berlangsung Selasa (24/6/2025), dengan fokus pembahasan pada peningkatan layanan set plan, baik untuk bangunan gedung maupun perumahan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menjaring masukan dari publik, khususnya para pengembang, perusahaan, serta konsultan perencana bangunan yang selama ini terlibat langsung dalam proses pengajuan set plan.
“Melalui forum ini, kami berharap muncul terobosan-terobosan dalam pelayanan set plan agar proses perizinan menjadi lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ujar Hasbullah, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Forum ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta perwakilan dari DPRD Kota Balikpapan. Keberadaan DPRD dinilai penting mengingat hasil dari forum ini berpotensi melahirkan peraturan baru yang perlu dibahas dan disahkan bersama legislatif.
Selain membahas pelayanan, forum juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dalam penyusunan set plan, termasuk komposisi kawasan seperti rasio 60:40, keberadaan ruang terbuka hijau, dan sistem pengendalian bangunan.
“Segala perizinan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sudah jelas mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun, sehingga arah penataan kawasan baik di hulu maupun hilir sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Hasbullah.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap pelayanan set plan di Balikpapan dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha tanpa mengabaikan aspek aturan serta penataan kota yang berkelanjutan. #
Reporter: Niken | Editor: wong
Comments are closed.