BERITAKALTIM.CO— Warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, mengadukan aksi penyerobotan lahan oleh tambang batu bara ilegal ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara.
Lahan seluas 3,5 hektar milik warga dikabarkan telah ditambang tanpa izin, menyebabkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat setempat.
Pengaduan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar, Rapat dipimpin oleh Komisi I Desman Minang Endianto, didampingi koleganya I, HM Jamhari, Erwin dan Sugeng Haryadi, di ruang Komisi I, Selasa (8/7/2025).
Warga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan kelola sejak lama.
Sayangnya, dalam rapat penting tersebut, pihak terlapor dari perusahaan tambang ilegal tidak hadir. Selain itu, beberapa pihak yang seharusnya memberikan keterangan, seperti Ketua RT dan Kepala Desa dan Camat, juga tidak menghadiri undangan rapat.
Dari hasil Rapat Komisi I DPRD Kukar, Desman, menyayangkan ketidakhadiran para pihak terkait tersebut. Desman menegaskan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti aduan warga, dengan melakukan kunjungan langsung ke Desa Loa Raya dalam waktu dekat.
“Karena pihak-pihak terkait tidak hadir dalam rapat hari ini, kami akan memfasilitasi rapat lanjutan di Desa Loa Raya. Semua pihak yang terlibat harus hadir agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan,” tegas Desman.
Kalau memang legalitas kepemilikan itu ada, warga silakan tempuh jalur hukum, laporkan
Komisi I berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kukar tidak tinggal diam terhadap maraknya tambang ilegal, yang semakin meresahkan dan merampas hak hidup warga desa.#
Reporter: Hardin|Editor:Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar
Comments are closed.