
BERITAKALTIM.CO – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi dan kemitraan yang sehat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama dalam konteks pembahasan dan penyusunan kebijakan strategis daerah seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebagaimana yang kita pahami bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka seluruh pihak mestinya menjaga harmonisasi hubungan antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ujar Darlis saat interupsi di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Darlis menyoroti adanya indikasi bahwa DPRD seperti disubordinasikan oleh beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama dalam proses pembahasan APBD Tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan.
“Dalam kaitan menjaga kemuliaan lembaga legislatif, tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba mensubordinasikan DPRD terhadap kebijakan yang diambil secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi,” tegas Darlis.
Darlis meminta agar Pemprov Kaltim tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru yang bisa mempengaruhi jalannya pembahasan APBD 2026, tanpa adanya komunikasi dan mekanisme resmi melalui DPRD.
“Apabila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu proses pembahasan, baik dari segi waktu maupun substansi. Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat, agar tidak ada kebijakan baru yang diluncurkan selama proses pembahasan APBD masih berlangsung,” ujar Darlis.
Darlis menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian dalam APBD, seharusnya melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ini penting untuk menjaga kesinambungan kerja pemerintahan, dan menjamin bahwa setiap kebijakan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
“Segala bentuk perubahan muatan dan kebijakan hendaknya dikembalikan pada mekanisme yang sesuai, agar pembahasan bisa berjalan dengan baik, sesuai limit waktu yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tentunya memenuhi harapan rakyat Kalimantan Timur,” kata legislator Fraksi PAN ini.
Darlis juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga hasil pemilu langsung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah.
Oleh karena itu, Darlis berharap tidak ada pihak yang mengambil jalan pintas, dalam kebijakan strategis tanpa melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.
“Masyarakat memiliki ekspektasi yang sama terhadap DPRD maupun Kepala Daerah. Maka penting bagi kita untuk saling memahami posisi dan peran masing-masing. Jangan sampai ada aturan atau kebijakan yang dibuat di luar mekanisme dan mengabaikan proses demokrasi,” imbuh Darlis.
Darlis juga meminta pimpinan DPRD agar menyampaikan secara resmi kepada pihak eksekutif, untuk menghentikan sementara kebijakan yang belum dikonsultasikan dan dikaji bersama.
“Pimpinan DPRD kami mohon untuk mengambil sikap. Jika ada informasi terkait kebijakan yang belum melalui mekanisme yang tepat, sebaiknya dikembalikan pada prosedur sebagaimana yang telah berlaku di tahun-tahun sebelumnya,” tutur Darlis.
Meski mengkritisi, Darlis menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen mendukung jalannya pemerintahan daerah, sepanjang kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum dan sesuai aspirasi masyarakat.
“Kita semua berada di satu panggung yang sama: membangun Kalimantan Timur. Maka mari kita saling menghormati peran dan tanggung jawab masing-masing. DPRD tidak pernah menolak kemajuan, asal itu disusun secara partisipasi dan konstitusional,” tegas Darlis.
Darlis pun mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dapat menjaga komunikasi yang sehat demi kepentingan bersama.
“Semoga kita semua bisa memahami kondisi, menghindari langkah-langkah sepihak, dan menjaga agar suasana kebersamaan ini tetap terjalin untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih baik,” pinta Darlis.#
Reporter : Yani | Editor : Hoesin KH
Comments are closed.