BeritaKaltim.Co

Kaltim Ajukan 17 Karya Budaya untuk Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengajukan sebanyak 17 karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap kekayaan budaya lokal yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kaltim.

“Tahun ini, kami sedang mengusulkan 17 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025. Ini bentuk komitmen kami melindungi dan mengakui identitas budaya lokal,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Sih Sudiyono, saat ditemui di Ruangannya, Selasa (29/7/2025).

Ke-17 usulan karya budaya tersebut berasal dari lima wilayah, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda. Berikut daftar lengkapnya:

  • Kabupaten Kutai Barat:
    – Pesengkeet Nayuq dan Puaas Utaas
    – Beliatn Mantir
    – Kriookng
    – Sulam Tumpar
    – Pemala
  • Kabupaten Kutai Kartanegara:
    – Bedandeng
    – Beseprah Kutai
    – Jajak Juragan Mabok
    – Tari Topeng Penembe
  • Kabupaten Mahakam Ulu:
    – Dangai
    – Hudoq Kawit
    – Nemlaai
  • Kabupaten Penajam Paser Utara:
    – Petep
  • Kota Samarinda:
    – Bubur Peca
    – Amparan Tatak
    – Amplang Samarinda
    – Perahu Tambangan

Menurut Sih Sudiyono, proses pengusulan ini tidak hanya melibatkan pengisian data administratif, tapi juga penyusunan karya tulis ilmiah dan dokumentasi visual.

“Karya budaya ini harus dilengkapi dengan naskah akademik seperti jurnal, makalah, dan video dokumenter. Termasuk menghadirkan maestro atau pelaku budayanya saat sidang nanti,” jelasnya.

Setiap karya budaya yang diajukan akan dinilai oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Nasional.

Penilaian dilakukan dalam dua tahapan sidang, yaitu sidang pertama (evaluasi dokumen dan bukti pendukung) dan sidang kedua (presentasi dan klarifikasi langsung bersama maestro atau pelaku budaya).

“Biasanya kami diminta menghadirkan pelaku budayanya langsung agar mereka bisa menjelaskan dan berinteraksi dengan tim ahli. Itu jadi penilaian penting karena warisan tak benda ini bukan benda mati, tapi tradisi hidup,” tambahnya.

Sih menambahkan, warisan budaya tak benda mencakup berbagai domain seperti seni pertunjukan, tradisi lisan, kuliner, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, hingga kerajinan dan teknologi tradisional.

“Contohnya seperti membuat perahu tambangan atau ukiran rumah Dayak. Itu tidak hanya karya seni, tapi ada pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Disdikbud Kaltim berharap pengusulan ini bisa menambah daftar WBTB Indonesia dari Kalimantan Timur dan menjadi pemicu semangat daerah lain untuk melestarikan budayanya.

“Kami ingin budaya lokal kita tidak hanya dikenal di daerah, tapi juga diakui secara nasional, bahkan dunia. Karena itu penting untuk melindungi, mendokumentasikan, dan mempromosikannya sejak sekarang,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.