BERITAKALTIM.CO – Proyek renovasi gedung DPRD Kalimantan Timur yang menelan anggaran hingga Rp55 miliar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur. Laporan disampaikan setelah sebelumnya kasus serupa telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Para mahasiswa melakukan aksi orasi dan mendesak agar penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
“Kami meminta KPK dan Kejagung RI agar memeriksa DPRD Kaltim serta melakukan audit investigasi terkait renovasi ini, mulai dari sumber anggaran hingga kontraktor pelaksana,” ujar Faisal Hidayat, koordinator lapangan aksi, dalam pernyataannya.
Proyek yang dimaksud tercatat dalam kontrak nomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 dengan nilai sebesar Rp55.000.703.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan dilakukan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dan diawasi oleh PT Surya Cipta Engineering. Durasi pekerjaan berlangsung sejak 5 Juni hingga 31 Desember 2024, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim.
Terpisah, praktisi hukum Samarinda, Jumintar Napitupulu, menilai langkah pelaporan oleh mahasiswa adalah bentuk partisipasi publik yang sah dan penting.
“Laporan ini sudah ada sejak awal, dan sekarang dilengkapi dengan aksi mahasiswa ke Kejagung. Ini alarm bagi penegak hukum untuk segera menindaklanjuti,” ujarnya kepada media, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, pihak kontraktor menjelaskan bahwa pekerjaan meliputi pengecatan, plafon, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), serta perbaikan lantai dan toilet gedung A. Untuk gedung D dan E, perbaikan fokus pada bagian atap yang kerap mengalami kebocoran.
“Kami juga bertanggung jawab untuk maintenance selama enam bulan ke depan,” kata Arif, perwakilan dari PT Payung Dinamo Sakti, saat mendampingi inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Pihak DPUPR melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmad Hidayat, sebelumnya kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi lebih lanjut hasil penyelesaian proyek untuk membedakan pekerjaan yang sesuai kontrak dan yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan. #
Editor: Wong
Comments are closed.