BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Usulkan Kenaikan Nilai CSR Tambang Batu Bara hingga Rp10.000 per Ton

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong penguatan peran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara melalui usulan peningkatan kontribusi CSR dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp10.000 per ton.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, saat membuka kegiatan Lokakarya Nasional Asta Cita 6 di Puri Senyiur Hotel, Samarinda, Senin (25/8/2025).

“Ke depan, kita ingin agar CSR ini memiliki makna besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. Dengan produksi batu bara mencapai 370 juta ton per tahun, kalau kontribusi CSR hanya Rp1.000 per ton, hasilnya hanya Rp370 miliar. Jumlah ini belum cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang besar,” kata Seno.

Menurut data Pemprov, saat ini terdapat 277 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 21 Kegiatan Pengusahaan Khusus (KPK2P) yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Dari seluruh aktivitas tersebut, total produksi batu bara per tahun mencapai sekitar 370 juta ton. Jika usulan Rp10.000 per ton disetujui, potensi dana CSR yang bisa dikumpulkan mencapai Rp3,7 triliun per tahun.

“Ini sangat signifikan dan bisa memberikan dampak besar kepada masyarakat Kaltim, khususnya untuk pembangunan infrastruktur desa, sektor pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.

Seno menilai, peningkatan nilai kontribusi CSR menjadi salah satu langkah rasional di tengah tingginya harga batu bara saat ini di pasar global.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan langkah formal dengan menyurati Presiden RI dan Kementerian terkait, guna mendorong kebijakan ini menjadi bagian dari regulasi nasional.

“Kami akan bersurat resmi kepada Presiden dan kementerian teknis yang membidangi hal ini. Tujuannya jelas, agar alokasi CSR menjadi lebih besar dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah demi kepentingan publik,” ujarnya.

Seno juga menyoroti persoalan tata kelola CSR selama ini, yang dinilai masih terlalu didominasi oleh pihak perusahaan.

Ia berharap ke depan, pemerintah daerah bisa memiliki kendali penuh dalam pengelolaan dana CSR, sehingga penggunaannya bisa diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah.

“CSR selama ini ada di bawah koordinasi Dinas Sosial, dan memang sudah ada undang-undangnya. Tapi dalam praktiknya, pengelolaannya masih banyak ditentukan oleh perusahaan. Kami ingin ke depan, pengelolaannya dilakukan secara total oleh pemerintah agar lebih transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Seno menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadikan forum lokakarya ini sebagai bagian dari dialog publik yang konstruktif.

“Ini bagian dari opini publik yang sedang kami godok. Semua saran dan masukan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ke depan,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.