BeritaKaltim.Co

Surat Petisi DPRD Kutim Tolak Rotasi Sekwan

BERITAKALTIM.CO – Sebuah petisi berkop resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beredar luas pada Senin siang, 25 Agustus 2025.

Isinya bukan main, permintaan pengembalian Juliansyah ke posisinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan), setelah digeser Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ke kursi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Pelantikan Juliansyah sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah sendiri berlangsung Jumat lalu, 22 Agustus 2025. Ia dilantik bersama tujuh pejabat lainnya

Surat itu ditandatangani oleh 20 dari total 40 anggota DPRD Kutim, termasuk dua orang Wakil Ketua DPRD.

Secara politik, ini mencerminkan belah bambu, separuh legislatif menolak kebijakan rotasi yang dilakukan eksekutif, separuh lainnya setidaknya untuk saat ini masih diam.

Ironi mencuat ketika Sidang Paripurna DPRD Kutim yang dijadwalkan pada Senin pagi justru gagal kuorum. Dari 40 anggota dewan, hanya sembilan yang hadir.

Sisanya 31 legislator tidak menampakkan batang hidungnya. Tanpa alasan resmi. Yang lebih menarik, kesembilan yang hadir adalah mereka yang tidak menandatangani petisi.

Setidaknya ada lima poin pertimbangan yang dirinci oleh para legislator. Intinya: kinerja Juliansyah sebagai Sekwan dinilai baik, responsif, komunikatif, dan harmonis dengan seluruh unsur dewan.

“Kerja sama antara Sekretaris Dewan dan Anggota Dewan terjalin baik sesuai harapan pimpinan dan anggota dewan selama menjabat, Beliau mampu mengayomi pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD serta cepat menyelesaikan persoalan internal maupun eksternal.” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Gagalnya paripurna DPRD Kutim pada hari yang sama semakin memperkeruh suasana. Agenda sidang yang sedianya membahas isu penting seperti lingkungan dan Kabupaten Layak Anak kini harus ditunda tanpa batas waktu.

Hingga berita ini dirilis pada pukul 16.15 WITA, belum satu pun anggota DPRD Kutim yang memberikan komentar resmi kepada publik.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.