BeritaKaltim.Co

Komisi III DPRD Kaltim Soroti Masalah Lingkungan dan Ganti Rugi oleh PT Singlurus Pratama di Samboja Barat

BERITAKALTIM.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyoroti serius permasalahan yang terjadi di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Singlurus Pratama.

Menurut Reza, ada sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian utama Komisi III, di antaranya:

1. Masalah ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan,
2. Dampak lingkungan yang diduga mengakibatkan kerusakan rumah-rumah warga,
3. Serta persoalan crossing jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu. Namun kami menilai perlu dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama instansi teknis agar bisa melihat fakta secara objektif,” kata Reza Pahlevi saat ditemui digedung B DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025).

Reza juga menyampaikan bahwa masyarakat Argosari mendesak PT Singlurus Pratama segera menunaikan reklamasi pascatambang yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.

“Banyak keluhan dari warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang. Selain soal reklamasi, beberapa rumah warga rusak akibat dampak langsung dari kegiatan pertambangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Reza menegaskan, PT Singlurus Pratama memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dijalankan, terlebih jika aktivitas perusahaan terbukti berdampak negatif pada masyarakat sekitar.

“Secara kasat mata, tanggung jawab itu belum sepenuhnya dipenuhi. Komisi III akan terus memantau dan menyuarakan keluhan warga ini ke tingkat lebih tinggi,” tambahnya.

Dalam konteks kewenangan, Reza mengakui bahwa urusan perizinan dan pengawasan tambang berada di bawah kendali pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami di DPRD Kaltiim tidak bisa memberikan sanksi langsung, karena kewenangan itu ada di pusat, termasuk inspektur tambangnya. Tapi kami memiliki fungsi pengawasan dan akan mengeluarkan rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Komisi III DPRD Kaltim, kata Reza, akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan bersama Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan instansi lainnya guna mengevaluasi langsung kondisi yang terjadi.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan keadilan, dan perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya. Jika diperlukan, kami akan mendorong sanksi administratif maupun rekomendasi blacklist perusahaan kepada Kementerian ESDM,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Reza menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal aspirasi masyarakat di Samboja Barat dan daerah terdampak tambang lainnya di Kalimantan Timur.

“Ini bagian dari komitmen kami di DPRD. Kami berharap pemerintah pusat lebih responsif terhadap kondisi pertambangan di daerah, terutama yang menyangkut nasib warga yang tinggal di sekitar wilayah konsesi tambang,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.