BeritaKaltim.Co

Kasus Korupsi Rita Widyasari Kembali Disorot, KPK Panggil Warga Negara India Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara

BERITAKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, seorang warga negara India berinisial SJ, yang merupakan pegawai swasta, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari kegiatan bisnis batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan atas nama SJ selaku pegawai swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/10/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus lama yang menjerat Rita, yang kini masih menjalani hukuman penjara akibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Rita Widyasari

1. Awal Kasus (2017): Penetapan Tersangka oleh KPK
Kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Selain Rita, KPK juga menetapkan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) dan Hery Susanto Gun sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

2. Dugaan Gratifikasi Bernilai Fantastis
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar, yang berasal dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi itu mencakup pemberian izin proyek, termasuk sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa konstruksi selama masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 dan 2016–2021 (hingga ia diberhentikan karena kasus hukum).

3. Vonis dan Hukuman (2018): 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan menunjukkan adanya upaya menyamarkan aset yang berasal dari hasil gratifikasi dan suap, di antaranya melalui pembelian aset mewah dan kepemilikan perusahaan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari, disertai denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 110.720.440.000 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

4. Penyitaan Aset Besar-Besaran (2024)
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, serta berbagai aset bernilai tinggi yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, dengan nilai total ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

5. Temuan Baru: Gratifikasi Batu Bara (2025)
Perkembangan terbaru pada 19 Februari 2025 menunjukkan bahwa KPK menemukan indikasi baru terkait penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat dari transaksi batu bara.

Rita diduga menerima sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Untuk memperdalam dugaan ini, KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk pengusaha asing, di antaranya SJ, warga negara India, yang diduga terlibat dalam proses transaksi batu bara tersebut.

KPK: Kasus Masih Terbuka untuk Pengembangan

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berakhir. “Masih ada aliran dana dan pihak-pihak lain yang sedang kami dalami,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan seluruh tindak lanjut perkara korupsi di Kutai Kartanegara, yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penerimaan gratifikasi perizinan cukup tinggi.

Profil Singkat Rita Widyasari

  • Nama: Rita Widyasari

  • Lahir: Tenggarong, 7 November 1973

  • Pendidikan: Doktor Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran

  • Jabatan: Bupati Kutai Kartanegara (2010–2015, 2016–2021)

  • Partai Politik: Golkar

  • Kasus: Gratifikasi, Suap, dan TPPU

  • Vonis: 10 tahun penjara + denda Rp 600 juta (2018)

Rita sempat dikenal sebagai bupati muda dan berprestasi karena berbagai inovasi pembangunan di Kukar, termasuk di sektor pendidikan dan pariwisata. Namun, karier politiknya runtuh setelah kasus korupsi besar yang menyeretnya ke penjara.

ANTARA | Wong

Comments are closed.