BeritaKaltim.Co

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Seret Nama Ridwan Kamil

BERITAKALTIM.CO — Kepolisian RI akhirnya menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi Ridwan Kamil pada April 2025 lalu.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Menurut Rizki, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka telah diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam (17/10/2025).

Kasus ini bermula dari unggahan sensasional Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025.
Dalam postingan itu, Lisa membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil.

Ia bahkan menyebut tengah mengandung anak hasil hubungan mereka.
Unggahan tersebut sontak membuat publik heboh dan menjadi perbincangan nasional.

Merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Hasilnya? Mengejutkan.

Menurut Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, hasil tes DNA menunjukkan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.

“Dari hasil analisis DNA, terbukti secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, namun bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy Hastry.

Dengan hasil tersebut, klaim Lisa Mariana soal kehamilan dan hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil resmi terbantahkan secara ilmiah.

Selain kasus pencemaran nama baik, polisi juga tengah mendalami dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam unggahan Lisa Mariana.

Menurut penyidik, beberapa tangkapan layar percakapan yang diunggah Lisa diduga telah direkayasa.

“Kami masih menelusuri apakah ada unsur manipulasi digital dalam bukti yang disebarkan tersangka,” kata Rizki Agung.

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu skandal publik paling ramai diperbincangkan di media sosial tahun 2025.
Banyak warganet menyayangkan tindakan Lisa Mariana yang dianggap mencari sensasi dengan menyeret nama pejabat publik, sementara sebagian lainnya meminta proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ridwan Kamil sendiri memilih tidak banyak berkomentar setelah hasil tes DNA keluar, dan hanya menyampaikan bahwa ia mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.

ANTARA | Wong

Comments are closed.