BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Sempurnakan Ranperda Lingkungan Hidup, Dua Perda Lama Dicabut dan Digabung Jadi Satu Regulasi Baru

BERITAKALTIM.CO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menitikberatkan pada penguatan regulasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Ranperda ini menggantikan dua perda lama, yakni Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Perda Nomor 2 tentang Pengelolaan Air dan Sumber Daya Alam, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi nasional saat ini.

Ketua Tim Penyusun Ranperda Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Guntur, menjelaskan bahwa penyusunan aturan baru ini merupakan upaya untuk memperbarui dan menyatukan regulasi agar sesuai dengan perkembangan terkini, baik dari sisi peraturan pusat maupun tantangan lingkungan di daerah.

“Intinya, dua perda lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi dan kondisi kita sekarang. Karena itu, kita gabungkan dan sempurnakan menjadi satu perda baru tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya agar lebih efektif dan menyeluruh dalam melindungi lingkungan di Kaltim,” ujar Guntur saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, Pansus DPRD Kaltim saat ini mengutamakan kehati-hatian dan keterlibatan lintas pihak dalam proses perumusan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan isu lingkungan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Dinas ESDM, telah dilibatkan untuk memberikan masukan substansial.

“Kami tidak bekerja sendiri. Semua OPD kami kumpulkan untuk berdiskusi, termasuk dinas hukum dan dinas teknis. Mereka tahu kondisi di lapangan, jadi kami minta masukan mereka agar perda ini benar-benar bisa diterapkan dengan baik,” jelasnya.

Selain melibatkan OPD, DPRD juga menggandeng pelaku usaha dari sektor pertambangan dan perkebunan untuk memberi pandangan teknis terkait praktik pengelolaan lingkungan di lapangan.

“Pelaku usaha, pemerintah, dan DPRD harus sinergi. Kita pembuat aturan, pelaku usaha yang menjalankan, dan pemerintah yang mengawasi. Jadi kami libatkan mereka agar regulasi yang dibuat sesuai realitas di lapangan,” tegas Guntur.

Dalam proses penyusunan, Pansus juga telah melakukan uji petik lapangan ke beberapa perusahaan tambang di Kaltim, termasuk Bayan Group dan Kideco Jaya Agung (KJC). Dari hasil kunjungan itu, Pansus menilai sebagian besar perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik, meski masih ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan.

“Kami turun langsung melihat bagaimana teknik penambangan mereka dan pengelolaan lingkungannya. Secara umum sudah baik, tapi tetap ada catatan-catatan kecil yang perlu dibenahi,” tambahnya.

Guntur menyebutkan, Pansus akan memperpanjang waktu pembahasan satu bulan ke depan hingga 21 November 2025. Dalam masa perpanjangan itu, DPRD akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, LSM, pemerhati lingkungan untuk mendapatkan pandangan komprehensif sebelum uji publik dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan lanjut FGD dengan akademisi dan pemerhati lingkungan. Mereka punya data lapangan yang penting. Setelah itu baru kita uji publik dan konsultasi akhir ke Kemendagri bagian hukum. Harapan kami, perda ini bisa rampung tahun ini,” kata Guntur.

Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan hanya soal penyesuaian hukum, tetapi juga komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur, yang saat ini menghadapi tekanan besar dari aktivitas industri dan pembangunan.

“Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan, siapa lagi? Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk masa depan Kaltim yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Yani | Wong

Comments are closed.