BeritaKaltim.Co

Dishub Kaltim Tegaskan Pentingnya Kelaikan Kapal Sungai dan Danau Demi Keselamatan Penumpang

BERITAKALTIM.CO — Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin, menegaskan bahwa setiap kapal yang beroperasi, baik di sungai maupun danau, wajib memiliki sertifikat dan dokumen kelaikan kapal sebelum memperoleh izin berlayar. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan keselamatan pelayaran dan penumpang, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Masli, berbagai dokumen seperti sertifikat kelaikan kapal, surat ukur, izin operasional, SPM (Standar Pelayanan Minimal), hingga dokumen pengawakan menjadi prasyarat mutlak bagi kapal sebelum dapat beroperasi. Semua proses tersebut dilakukan melalui Kementerian Perhubungan dan diawasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Sebelum kapal itu bergerak atau diterbitkan izin operasinya, pemilik kapal wajib mengurus surat dan sertifikat kelaikan terlebih dahulu. Semua ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Masli saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di bidang pelayaran lebih difokuskan pada pengaturan operasional, seperti trayek dan penetapan tarif antarkota, sementara aspek keselamatan dan kelayakan kapal tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“Kewenangan provinsi itu hanya di operasional, seperti trayek dan tarif antarkota. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Masli juga menuturkan bahwa jenis kapal di Kalimantan Timur cukup beragam, mulai dari kapal rakyat berbahan kayu, kapal motor (KM), hingga speedboat yang beroperasi di wilayah perairan sungai dan danau. Setiap jenis kapal tersebut memiliki standar dan aturan yang berbeda, termasuk dalam hal izin usaha dan kelaikan.

“Kapal rakyat atau kapal kayu itu biasanya disebut kapal pelayaran rakyat (PELRA). Sementara kalau di sungai dan danau, disebut kapal Sungai Danau. Keduanya berbeda dari sisi perizinan dan standar operasionalnya,” kata Ahmad.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, setiap kapal wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM tersebut meliputi kelengkapan keselamatan, sarana komunikasi, fasilitas penumpang, serta keandalan mesin dan struktur kapal.

“Walaupun kapal itu kapal kayu, mereka tetap wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Ada aturan yang mengatur tentang hal ini secara rinci, mulai dari tarif, trayek, hingga standar keselamatan,” tegas Masli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan kapal dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan, baik dari Dishub, KSOP, maupun Syahbandar yang bertugas di dermaga-dermaga pengawasan. Pemeriksaan meliputi ram check, pengecekan dokumen, hingga kelayakan teknis kapal.

“Pengawasan tetap dilakukan setiap kapal hendak berangkat. Petugas di lapangan akan memastikan dokumennya lengkap dan kapal dalam kondisi laik operasi. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak kami izinkan berlayar,” ujarnya.

Selain pengawasan harian, Dishub Kaltim juga aktif melakukan koordinasi lintas instansi, terutama saat periode tertentu seperti angkutan Lebaran atau Natal dan Tahun Baru, di mana volume penumpang meningkat signifikan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan KSOP, Dishub kabupaten dan kota, serta pengelola dermaga untuk memastikan kesiapan armada dan keselamatan penumpang. Walau kami tidak memiliki pelabuhan langsung, tapi pengawasan dilakukan secara intensif di lapangan,” terang Masli.

Masli menambahkan, ke depan Dishub Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha pelayaran rakyat, termasuk dalam hal pemenuhan standar keselamatan dan peningkatan kualitas armada kapal.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal Sungai Danau di Kalimantan Timur semakin aman, tertib, dan layak beroperasi. Karena keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Yani | Wong

Comments are closed.