BeritaKaltim.Co

Kemenhut Kuasai Kembali 4.000 Hektare Hutan Gajah Seblat dari Perambah Ilegal

BERITAKALTIM.CO-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan berhasil merebut kembali sekitar 4.000 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu — wilayah penting yang menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi maupun hutan negara.

“Seluruh pelaku perusakan hutan akan kami tindak tegas, termasuk mereka yang memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat membuktikan bahwa penegakan hukum kehutanan dijalankan dengan serius dan berkesinambungan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Januanto, operasi lanjutan di Bentang Alam Seblat dilakukan berdasarkan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, yang meninjau koridor gajah Seblat melalui udara pada Selasa (4/11).

Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara. Operasi lapangan berlangsung sejak 3 hingga 6 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menguasai kembali Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami, yang sebelumnya dirambah dan ditanami sawit. Untuk menegaskan status kawasan, petugas memasang papan larangan dan tanda penguasaan hutan.

Sebagai bagian dari pemulihan ekosistem, tim memusnahkan sekitar 1.600 hektare tanaman sawit serta merobohkan delapan pondok perambahan. Selain itu, sekitar 100 keping kayu olahan hasil pembalakan liar dimusnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Petugas juga mengamankan tiga pekerja sawit ilegal pada 1 November 2025 dan satu pemilik kebun berinisial SM pada 5 November 2025. Dari lokasi, disita barang bukti berupa bibit sawit, alat pertanian, serta dokumen kegiatan.

“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) akan segera diterbitkan terhadap pemilik lahan. Penahanan dilakukan untuk mendalami jaringan jual beli kawasan hutan serta pihak-pihak yang terlibat,” kata Januanto.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku membeli lahan dari warga lokal, lalu membuka lahan dengan cara membakar dan menanam sawit secara ilegal.

Kemenhut menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan diikuti dengan rehabilitasi lahan rusak dan penataan batas kawasan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga konservasi.

“Penindakan hanyalah awal. Fokus kami adalah memulihkan kembali fungsi hutan dan memastikan habitat gajah sumatera tetap terlindungi,” tutup Januanto.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.